PERSEPSI
AKUNTAN PRIA DAN AKUNTAN WANITA TERHADAP ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI AKUNTAN
PENDAHULUAN
Perkembangan dunia bisnis mendorong munculnya pelaku bisnis baru yang
menimbulkan persaiangan cukup tajam di dalam dunia bisnis. Pelaku bisnis pada
umumnya bertujuan memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya agar dapat
meningkatkan kesejahteraan pelaku bisnis dan memperluas jaringan usahanya.
Namun terkadang untuk mencapai tujuan itu sering segala upaya dan tindakan
dilakukan walaupun pelaku bisnis harus melakukan tindakan-tindakan yang
mengabaikan berbagai dimensi moral dan etika dari bisnis.
Meningkatnya persaingan dan perubahan global, profesi akuntan pada saat ini dan
masa mendatang menghadapi tantangan yang semakin berat, sehingga dalam
menjalankan aktivitasnya seorang akuntan dituntut untuk selalu meningkatkan
profesionalismenya. Ada tiga hal utama yang harus dimiliki oleh setiap anggota
profesi dalam mewujudkan profesionalisme yaitu keahlian, berpengetahuan dan
berkarakter (Ludigdo & Machfoedz, 1999). Karakter merupakan personality
seorang profesional, yang dapat diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya.
Sikap dan perilaku etis akuntan akan sangat mempengaruhi posisinya dimasyarakat
pemakai jasanya.
Masalah etika berlaku untuk semua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan, etika
profesi merupakan suatu isu yang selalu menarik tanpa etika profesi akuntan
tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses
pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Para pelaku bisnis ini
diharapkan mempunyai integritas dan kompetensi yang tinggi (Abdullah dan Halim,
2002). Berbagai pelanggaran etika telah banyak terjadi saat ini yang dilakukan
oleh akuntan baik di tingkat nasional maupun internasional. Di Indonesia issue
ini berkembang seiring dengan terjadinya pelanggaran etika baik yang dilakukan
oleh akuntan publik, akuntan intern maupun akuntan pemerintah. Pada tahun 2002
pelanggaran yang melanda perbankan di Indonesia banyak bank-bank yang
dinyatakan sehat tanpa syarat oleh akuntan publik atas audit laporan keuangan
berdasar standar akuntansi perbankan Indonesia ternyata sebagian besar bank
kondisinya tidak sehat (Jaka, 2003). Kasus penyuapan yang dilakukan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) kepada akuntan pemerintah (BPKP) di tahun 2005.
Beberapa penelitian telah menguji secara empiris tentang persepsi etika
diantara berbagai kelompok akuntan. Ludigdo (1999) menemukan ada perbedaan persepsi
tentang etika yang signifikan diantara berbagai kelompok akuntan. Sedangkan
penelitian Sriwahyoeni dan Gudono (2000) menemukan bahwa tidak ada perbedaan
antara akuntan pria dan akuntan wanita terhadap etika sebaliknya penelitian
Jaka (2003) menemukan adanya perbedaan antara akuntan pria dan akuntan wanita
terhadap etika bisnis.
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia.
Kode Etik ini mengikat para anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan dapat
dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI.
Kode Etik adalah norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan
kliennya, antara akuntan dengan sejawat, dan antara profesi dengan masyarakat
(Sriwahjoeni, 2000). Terdapat dua sasaran pokok dari kode etik yaitu: pertama
kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh
kelalaian baik secara sengaja ataupun tidak sengaja dari kaum profesional.
Kedua kode etik juga bertujuan melindungi keluhuran profesi tersebut dari
perilaku-perilaku buruk orang-orang tertentu yang mengaku dirinya profesional
(Keraf, 1998).
Kode Etik Akuntan Indonesia yang baru tersebut terdiri dari tiga bagian
(prosiding kongres VIII, 1998) yaitu:
1. Kode Etik Umum, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan
perilaku etika professional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, dan
mengatur pelaksanaan pemberian jasa professional oleh anggota yang meliputi:
tanggungjawab profesi, kepentingan umum, integritas, obyektifitas, kompetensi
dan kehati-hatian profesionalnya, kerahasiaan, perilaku professional dan
standar teknis
2. Kode Etik Akuntan Kompartemen, kode Etik Akuntan Kompartemen disahkan oleh
rapat anggota kompartemen den mengikat seluruh anggota kompartemen yang
bersangkutan
3. Interpretasi kode etik akuntan kompartemen, interpretasi ini merupakan
panduan penerapan kode etik akuntan kompartemen
4. Pernyataan etika profesi yang berlaku saat itu dapat dipakai sebagai
interpretasi dan atau aturan etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya
Hal ini tercermin di dalam rumusan Kode Etik Akuntan Indonesia pasal 1 ayat 2
yang berbunyi: “setiap anggota harus selalu mempertahankan integritas dan
oyektifitas dalam melaksanakan tugasnya. Dengan mempertahankan obyetifitas, ia
akan bertindak adil tanpa dipengaruhi tekanan/permintaan pihak
tertentu/kepentingan pribadinya”.
HIPOTESIS
Khazanchi (1995) mengatakan bahwa antara jenis kelamin dengan etika terdapat
hubungan yang signifikan, penemuan ini bertolak belakang dengan Sikula dan
Costa (dalam Murtanto, 2003) yang menyatakan tidak ada hubungan yang signifikan
antara jenis kelamin dengan etika. Murtanto dan Marini (2003) meneliti tentang
persepsi etika bisnis dan etika profesi akuntan diantara akuntan pria, akuntan
wanita, mahasiswa, dan mahasiswi dengan hasil penelitian menunjukkan bahwa
tidak ada perbedaan yang signifikan antara akuntan pria dan akuntan wanita
terhadap etika bisnis dan etika profesi akuntan. Demikian juga untuk mahasiswa
dan mahasiswi tidak ada perbedaan yang signifikan untuk etika profesi akuntan ,
namun untuk etika bisnis ada perbedaan persepsi antara mahasiswa dan mahasiswi
Ludigdo, (1999) juga menemukan hal yang sama bahwa jenis kelamin tidak
mempunyai pengaruh terhadap etika bisnis.
Machfoed (1999) menyatakan bahwa ada perbedaan persepsi tentang kode etik
bisnis diantara kelompok akuntan. Sriwahjoeni (2000), dan Jaka (2003) hasil
penelitiannya menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan persepsi yang signifikan
diantara kelompok akuntan. Dalam penelitiannya juga mengunkapkan bahwa diantara
kelompok profesi akuntan tersebut mempunyai persepsi yang sama positifnya terhadap
kode etik. Penelitian Destriani (1993) mengenai persepsi akuntan publik
terhadap kode etik akuntan menunjukkan bahwa terdapat perbedaan persepsi yang
signifikan antara kelompok akuntan publik terhadap kode etik akuntan.
Berdasarkan dari hasil tinjauan penelitian terdahulu maka hipotesis yang
diajukan sdebagai berikut:
H1 :Tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara persepsi akuntan pria dan
akuntan wanita terhadap etika bisnis.
H2 : Tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara persepsi akuntan pria dan
akuntan wanita terhadap etika profesi akuntan
METODE PENELITIAN
Populasi dan Sampel
Populasi penelitian ini adalah akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan
pemerintah dan akuntan perusahaan di wilayah Kota Semarang. Teknik pengambilan
sampel adalah proposive random sampling sehingga masing-masing kelompok profesi
akuntan dijadikan sampel secara proporsional dan acak. Jumlah sampel yang
diambil minimal 30 (Masri Singarimbun, 1995). Sekaran (1992) mengatakan jumlah
sampel lebih besar dari 30 dan kurang dari 500 pada kebanyakan penelitian sudah
terwakili dan jika sampel di bagi kedalam sub sampel maka setiap kategori
diperlukan minimum 30 sampel. Sedangkan sampel pada penelitian ini mengambil
sampel 30 pada masing-masing kelompok profesi.
Alat analisis Data
Untuk menguji Hipotesa digunakan alat statistik dengan bantuan program computer
software SPSS 12.0 for windows sebagai berikut: Untuk menguji H1 dan H2
dilakukan dengan menggunakan alat analisis statistik Mann-Whitney U test karena
sampel yang diuji terdiri dari dua kelompok yang saling independen (sampel
akuntan pria dan akuntan wanita) dan bertujuan untuk mengetahui terdapat atau
tidaknya perbedaan persepsi diantara kelompok sampel. Digunakan juga
perhitungan rata-rata (mean) dari persepsi responden untuk masing-masing
pertanyaan yang diajukan untuk mengetahui persepsi mana yang lebih baik
diantara kelompok sampel yang diuji.
HASIL & PEMBAHASAN
Data Penelitian
Kuesioner disampaikan kepada staf pengajar pada perguruan tinggi baik perguruan
tinggi negeri (PTN| maupun perguruan tinggi swasta (PTS) yang ada di wilayah
Kota Semarang, Akuntan yang bekerja di kantor akuntan publik (KAP) yang telah
memiliki pengalaman mengaudit dua tahun, Akuntan yang bekerja di badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Semarang yang telah memiliki pengalaman
mengaudit diatas dua tahun dan Akuntan yang bekerja diperusahaan yang telah
memiliki pengalaman bekerja diatas dua tahun di wilayah Kota Semarang.
Rincian penyampaian dan pengembalian kuesioner menunjukkan tingkat pengembalian
kuesioner keseluruhan (69,23%) dan tingkat pengembalian kuesioner yang dapat
digunakan (46,15%).
Uji Kualitas Data
Uji reliabilitas dilakukan dengan menghitung cronbach’s alpha dari
masing-masing instrumen dalam suatu variabel. Instrumen yang dipakai dalam
variabel tersebut dikatakan andal (reliable) apabila memiliki cronbach’s alpha
lebih dari 0,60 (Nunnaly, 1978 dalam andal (reliable) apabila memiliki
cronbach’s alpha lebih dari 0,60 (Nunnaly, 1978 dalam Ghozali, 2005). Sedangkan
pada pengujian validitas dengan uji homogenitas data dengan melakukan uji
korelasional antara skor masing-masing butir dengan skor total (Pearson
Correlation) harus menunjukkan korelasi yang positif dan signifikan pada level
0,01sampai dengan 0,05. Hasil pengujian reliabilitas dan validitas data
dirangkum dalam tabel 5.4 berikut:
Slide1
Sumber: Data primer diolah, 2007
Tabel 2 menunjukkan tingkat konsistensi dan akurasi yang cukup baik. Pada uji
konsistensi internal koefisien Cronbach’s Alpha menunjukkan tidak ada koefisien
yang kurang dari nilai batas minimal 0,60 (Hair et al. 1998). Sedangkan pada
pengujian validitas dengan uji homogenitas data dengan uji korelasional antara
skor masing-masing item dengan skor total (Pearson Correlations) menunjukkan
korelasi yang positif dan signifikan pada tingkat 0,01.
Sebelum data yang diperoleh diolah untuk dianalisis lebih lanjut, maka terlebih
dahulu dilakukan uji normalitas. Dari tampilan uji K-S, nilai signifikansi
masing-masing variabel diatas 0.05, artinya masing-masing variabel
terdistribusi secara normal. Hasil uji lebih lanjut untuk persepsi terhadap
etika bisnis dan etika profesi disajikan dalam tabel 3.
Slide2
Berdasar hasil pengujian nomalitas pada tampilan tabel 3. diatas, nilai probabilitas
untuk kedua variabel, yaitu variabel etika bisnis dan etika profesi
masing-masing sebesar 0,753 dan 0,090. Nilai probabilitas tersebut diatas
0,050, hal ini berarti bahwa data variabel etika bisnis dan etika profesi
terdistribusi secara normal.
Slide3
Uji Hipotesis I
Uji beda dilakukan dengan memperhatikan terpenuhinya asumsi kesamaan varians
tiap variabel. Hasil Levene’s Test for Equality of Variances menunjukkan nilai
F variabel Etika Bisnis sebesar 1,720 (sig.0,200) seperti yang tercantum dalam
tabel 4 diatas. Signifikansi nilai F untuk variabel Etika Bisnis lebih besar
dari 0,05 sehingga tidak signifikan yang berarti terdapat kesamaan varians tiap
variabel.
Hasil uji beda dengan sampel secara independen terlihat pada tabel 5.6. Nilai t
untuk tiap variabel pada signifikansi 5 % adalah etika bisnis 1,436 (0,162).
Hasil ini menunjukkan bahwa rata-rata variabel etika bisnis tidak berbeda
secara signifikan antara persepsi akuntan dengan jenis kelamin laki-laki maupun
perempuan terhadap etika bisnis.
Untuk mengkorfirmasi analisis data, dapat dilakukan dengan melakukan pengujian
Mann-Whitney U test. Hasil perhitungan hipotesis I menunjukkan bahwa dilihat
secara keseluruhan angka yang terdapat pada kolom asymp.sig adalah 0,158
(diatas 0,05) yang berarti bahwa tidak terdapat perbedaan yang signifikan
antara persepsi akuntan pria dan persepsi akuntan wanita terhadap etika bisnis
seperti yang terdapat pada tabel 4 Hasil ini sejalan dengan hasil penelitian
yang dilakukan oleh Murtanto dan Marini (2003) serta Ludigdo (1999) yang
menyatakan bahwa tidak terdapat perbedaan antara persepsi akuntan pria dan
akuntan wanita terhadap etika bisnis. Hasil penelitian dari Martadi dan Suranta
(2006) juga menyimpulkan bahwa untuk masing-masing kelompok responden baik itu akuntan,
mahasiswa, karyawan bagian akuntansi tidak terdapat perbedaan persepsi terhadap
etika bisnis jika dipandang dari segi gender. Lebih jauh, Jamilah, Fanani dan
Chandrarin (2007) menunjukkan pada hasil penelitiannya bahwa gender tidak akan
berpengaruh secara signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Uji Hipotesis Penelitian II
Hasil Levene’s Test for Equality of Variances menunjukkan nilai F variabel
Etika Profesi sebesar 0,522 (sig.0,4760) bisa dilihat di tabel 4. Signifikansi
nilai F untuk variabel Etika Profesi lebih besar dari 0,05 sehingga tidak
signifikan yang berarti terdapat kesamaan varians tiap variabel.
Untuk mengkorfirmasi analisis data, dapat dilakukan dengan melakukan pengujian
Mann-Whitney U test pada tabel 4. Hasil perhitungan hipotesis II menunjukkan
bahwa dilihat secara keseluruhan angka yang terdapat pada kolom asymp.sig
adalah 0,146 (diatas 0,05) yang berarti bahwa tidak terdapat perbedaan yang
signifikan antara persepsi akuntan pria dan persepsi akuntan wanita terhadap
etika profesi.
Hasil ini mendukung penelitian Martadi dan Suranta (2006) yang menyimpulkan
bahwa untuk kelompok responden akuntan dan mahasiswa, tidak terdapat perbedaan
persepsi terhadap etika profesi jika dipandang dari segi gender. Selain itu
Nugrahaningsih (2005) juga menemukan hasil yang menyatakan bahwa tidak terdapat
perbedaan persepsi etika profesi yang signifikan antara auditor pria dan
auditor wanita. Hasil penelitian ini tidak mendukung penelitian yang dilakukan
oleh Murtanto dan Marini (2003) serta Ludigdo (1999). Meskipun wanita lebih
etis daripada pria dalam memberikan persepsi terhadap situasi etika profesi
(Reiss dan Mitra, 1998 dalam Nugrahaningsih, 2005), namun hal itu tidak
mempunyai pengaruh kognitif dalam pemberian opini mengenai perilaku etis.
Temuan riset ini menunjukkan bahwa di antara responden laki-laki dan perempuan
tidak terdapat perbedaan dalam hal persepsi terhadap etika, baik etika bisnis
maupun etika profesi. Secara umum dapat disimpulkan bahwa temuan riset ini
lebih mendukung pendekatan structural. Berbeda dengan pendekatan sosialisasi
gender yang menyatakan bahwa perempuan cenderung tidak mau melakukan pekerjaan
yang membahayakan pihak lain dan lebih cenderung menunjukkan perasaan yang kuat
sehubungan masalah-masalah etis dibanding laki-laki, pendekatan struktural
lebih menekankan bahwa individu akan bereaksi yang serupa terhadap permasalahan
etika, tidak bergantung pada masalah gender (Betz et al, 1989 dalam Muthmainah,
2006).
Pendekatan struktural menyatakan bahwa perbedaan antara laki-laki dan perempuan
disebabkan oleh sosialisasi sebelumnya dan persyaratan peran lainnya.
Sosialisasi sebelumnya dikuasai/dibentuk oleh penghargaan (reward) dan cost
sehubungan peran jabatan. Karena pekerjaan membentuk perilaku melalui struktur
reward, laki-laki dan perempuan akan memberi respon yang sama pada lingkungan
jabatan yang sama. Jadi pendekatan struktural memprediksikan bahwa laki-laki
dan perempuan yang mendapat pelatihan dan jabatan yang sama akan memberikan
persepsi etika yang sama pula. Intinya bahwa pendekatan struktural menyatakan
tidak ada perbedaan signifikan dalam perilaku etis antara perempuan dan
laki-laki.
Kemampuan seseorang untuk memberikan persepsi tentang perilaku tidak etis
biasanya dihubungkan dengan faktor-faktor yang berkaitan dengan lingkungan
(misalnya lingkungan tempat bekerja, kultur, situasi) dan faktor lainnya yang
berkaitan dengan individu itu sendiri (misalnya pengaruh keluarga, nilai-nilai
religius, pengalaman, karakteristik demografis). Ada sedikit keraguan pada
pernyataan bahwa atribut individual berhubungan dengan alasan moral dan kode
etik, namun ada keyakinan bahwa faktor-faktor individual menjadi determinan
yang powerful pada standar etika personal (Bommer et al., 1987; Trevino, 1986).
Kesimpulan
Berdasarkan hasil uji Independent-Samples T Test dapat disimpulkan bahwa tidak
terdapat perbedaan persepsi yang signifikan antara akuntan pria dengan akuntan
wanita terhadap etika bisnis. Hal ini dibuktikan dengan nilai signifikansi yang
lebih besar dari 0,05 (sign 0,162). Tetapi terdapat kecenderungan bahwa akuntan
wanita mempunyai persepsi terhadap etika bisnis cenderung lebih baik dibanding
dengan akuntan pria. Hasil penelitian ini sejalan dengan hasil penelitian yang
dilakukan oleh Ludigdo (1999) serta Murtanto dan Marini (2003) yang menyatakan
bahwa tidak terdapat perbedaan persepsi antara akuntan pria dan akuntan wanita
terhadap etika bisnis.
Berdasarkan hasil uji Independent-Samples T Test dapat disimpulkan bahwa tidak
terdapat perbedaan persepsi yang signifikan antara akuntan pria dengan akuntan
wanita terhadap etika profesi (sign 0,202). Tetapi terdapat kecenderungan bahwa
akuntan wanita mempunyai persepsi terhadap etika profesi cenderung lebih baik
dibanding dengan akuntan pria. Hasil penelitian ini sejalan dengan hasil
penelitian yang dilakukan oleh Martadi dan Suranta (2006) yang menyatakan bahwa
tidak terdapat perbedaan persepsi antara akuntan pria dan akuntan wanita
terhadap etika profesi.
Sumber jurnal : http://www.unissula.ac.id/images/jurnal/fe/no1/poniman.pdf
No comments:
Post a Comment