Tuesday, October 18, 2016

ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI AKUNTAN

(Business Ethics and Accountant Professional Ethics) 
Widaryanti *) 


Abstrak 

Belakangan ini etika profesi akuntan menjadi diskusi berkepanjangan di tengah­tengah  masyarakat. Menyadari hal demikian, etika menjadi kebutuhan penting bagi semua profesi. Etika  merupakan prinsip moral dan standar dalam berhubungan dengan sesama. Etika profesi termasuk  didalamnya standar kebiasaan yang dilakukan baik untuk tujuan praktik maupun tujuan idealistik.  Pelanggaran etika profesi akuntan di perusahaan memang banyak, tetapi upaya untuk menegakan  etik perlu digalakkan. Etika profesi tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi. Kalau semua  tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Norma yang salah ini akan  menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sangsi untuk memberi  pelajaran kepada yang bersangkutan. Hal lain yang juga mempengaruhi seseorang berperilaku etis  adalah lingkungan, yang salah satunya ialah lingkungan dunia pendidikan. Dunia pendidikan akuntansi  juga mempunyai pengaruh yang besar terhadap perilaku etis akuntan, oleh sebab itu perlu diketahui  pemahaman calon akuntan (mahasiswa) terhadap masalah­masalah etika, dalam hal ini berupa  etika bisnis dan etika profesi akuntan yang mungkin telah atau akan mereka hadapi nantinya. 

Kata Kunci: Etika Bisnis, Etika Profesi Akuntan

1. Pendahuluan 
Kemajuan ekonomi suatu negara memacu perkembangan bisnis dan mendorong munculnya  pelaku bisnis baru sehingga menimbulkan persaingan yang cukup tajam di dalam dunia bisnis.  Hampir semua usaha bisnis bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar­besarnya (profit-making)agar dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku bisnis dan memperluas jaringan usahanya. Namun terkadang untuk mencapai tujuan itu segala upaya dan tindakan dilakukan walaupun pelaku bisnis harus melakukan tindakan­tindakan yang mengabaikan berbagai dimensi moral dan etika  dari bisnis itu sendiri.  Belakangan ini etika profesi akuntan menjadi diskusi berkepanjangan di tengah­tengah  masyarakat. Menyadari hal demikian, etika menjadi kebutuhan penting bagi semua profesi. Di Indonesia sendiri, pendidikan selama ini terlalu menekankan arti penting nilai akademik dan kecerdasan otak saja. Pengajaran integritas, kejujuran, komitmen dan keadilan diabaikan, sehingga terjadilah krisis multi dimensi seperti krisis ekonomi, krisis moral dan krisis kepercayaan.  Akhir­akhir ini, akuntan dituduh sebagai penyebab terjadinya krisis ekonomi. Lebih lanjut  dikatakan bahwa akuntan dianggap telah bertindak menyimpang dari peraturan yang ada dan tidak  berperilaku etis. Melanggar kepatutan. Hal ini disebabkan karena semakin meningkatnya persaingan  membuat para akuntan bertindak menyimpang dari peraturan, undang­undang dan standar auditing.  Tetapi, dilema etika tidak dapat sepihak ditujukan terhadap anggaran dasar akuntan, melainkan  yang perlu dipertanyakan apakah para akuntan mampu menyelesaikan standar profesi yang  berkualitas tinggi dimana sejumlah faktor­faktor akan tergantung pada standar tersebut seperti  pendidikan, kesadaran akan perkembangan dll. Jika kepercayaan terhadap profesi mengalami tekanan  maka pengaruh signifikan dari keterlibatan etika budaya dalam organisasi sangat diperlukan.  Masalah etika profesi merupakan suatu isu yang selalu menarik untuk kepentingan riset.  Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi  untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Para pelaku bisnis ini diharapkan  mempunyai integritas dan kompetensi yang tinggi (Abdullah dan Halim, 2002). Berbagai pelanggaran  etika telah banyak terjadi saat ini dan dilakukan oleh akuntan, misalnya berupa perekayasaan data  akuntansi untuk menunjukkan kinerja keuangan perusahaan agar terlihat lebih baik, ini merupakan  pelanggaran akuntan terhadap etika profesinya yang telah melanggar kode etik akuntan karena  akuntan telah memiliki seperangkat kode etik tersendiri yang disebut sebagai aturan tingkah laku  moral bagi akuntan dalam masyarakat.

2. Pembahasan
2.1. Pengertian Etika Bisnis  Etika merupakan filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran­ajaran dan  pandangan­pandangan moral (Suseno, 1987). Menurut kamus besar bahasa Indonesia (1995),  etika ialah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral  (akhlak). Bisnis dapat menjadi sebuah profesi etis apabila ditunjang oleh sistem politik ekonomi yang  kondusif (Keraf, 1998), yang berarti untuk menciptakan bisnis sebagai sebuah profesi yang etis  maka dibutuhkan prinsip-­prinsip etis untuk berbisnis yang baik yang merupakan suatu aturan hukum  yang mengatur kegiatan bisnis semua pihak secara fair dan baik disertai dengan sebuah sistem pemerintahan yang adil dan efektif dalam menegakkan aturan bisnis tersebut. Menurut Muslich  (1998), mendefinisikan bahwa etika bisnis sebagai pengetahuan mengenai tata cara yang ideal  dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku  secara ekonomi/sosial, dimana penetapan norma dan moralitas ini dapat menunjang maksud dan  tujuan kegiatan bisnis.

Definisi etika bisnis menurutBusiness & Society ­ Ethics and Stakeholder Management(Caroll & Buchholtz):

Ethics is the discipline that deals with what is good and bad and with moral duty and  obligation. Ethics can also be regarded as a set of moral principles or values. Morality  is a doctrine or system of moral conduct. Moral conduct refers to that which relates to  principles of right and wrong in behavior. Business ethics, therefore, is concerned  with good and bad or right and wrong behavior that takes place within a business  context. Concepts of right and wrong are increasingly being interpreted today to include  the more difficult and subtle questions of fairness, justice, and equity.

Dari sumber yang lain, disebutkan:

Ethics is a philosophical term derived from the Greek word “ethos,” meaning character  or custom. This definition is germane to effective leadership in organizations in that it  connotes an organization code conveying moral integrity and consistent values in  service to the public.

(R. Sims, Ethics and Corporate Social Responsibility ­ Why Giants Fall, C.T.:Greenwood  Press, 2003) 

Etika bisnis sendiri terbagi dalam:

•  Normative ethics: Concerned with supplying and justifying a coherent moral system  of thinking and judging. Normative ethics seeks to uncover, develop, and justify  basic moral principles that are intended to guide behavior, actions, and decisions.
R. DeGeorge, Business Ethics, 5th ed. (Upper Saddle River, N.J.: Prentice­Hall, 2002) 

•  Descriptive ethics: Is concerned with describing, characterizing, and studying the  morality of a people, a culture, or a society. It also compares and contrasts different  moral codes, systems, practices, beliefs, and values.
R. A. Buchholtz and S. B. Rosenthal,Business Ethics(Upper Saddle River, N.J.: Prentice  Hall, 1998).  
Terdapat beberapa prinsip umum dalam etika bisnis (Keraf, 1998), yaitu :
1. Prinsip otonomi
2. Prinsip kejujuran
3. Prinsip keadilan
4. Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle)
5. Prinsip integritas moral

2.2.  Pentingnya Etika Bisnis
Perilaku etis penting diperlukan untuk sukses jangka panjang dalam sebuah bisnis. Pentingnya  etika bisnis tersebut berlaku untuk kedua perspektif baik lingkup makro ataupun mikro. 

2.2.1.  Perspektif Makro
Pertumbuhan suatu negara tergantung pada market system yang berperan lebih efektif dan  efisien daripada command systemdalam mengalokasikan barang dan jasa. Beberapa kondisi yang  diperlukan market sysem untuk dapat efektif :
a. hak memiliki dan mengelola properti swasta
b. kebebasan memilih dalam perdagangan barang dan jasa
c. ketersediaan informasi yang akurat berkaitan dengan barang dan jasa 

Jika salah satu subsistem dalam market system melakukan perilaku yang tidak etis, maka  hal ini akan mempengaruhi keseimbangan sistem dan mengambat pertumbuhan sistem secara  makro.  Pengaruh dari perilaku tidak etis pada perspektif makro :
a. Penyogokan atau suap
Hal ini akan mengakibatkan berkurangnya kebebasan memilih dengan cara mengubah kondisi  yang mendasari penfambilan keputusan.
b. Coercive act
Mengurangi kompetisi yang efektif antara pelaku bisnis dengan ancaman atau memaksa untuk  tidak berhubungan dengan pihak lain dalam bisnis.
c. Deceptive information (penipuan)
Merupakan tindakan memperdaya, menyesatkan yang disengaja dengan mengucapkan atau melakukan kebohongan.
d. Pecurian dan penggelapan
Merupakan tindakan mengambil sesuatu yang bukan hak kita atau mengambil property milik  orang lain tanpa persetujuan pemiliknya. Properti tersebut dapat berupa property fisik atau  konseptual.
e. Unfair discrimination
Merupakan perlakuan tidak adil atau penolakan terhadap orang­orang tertentu yang disebabkan  oleh ras, jenis kelamin, kewarganegaraan, atau agama…. Suatu kegagalan untuk  memperlakukan semua orang dengan sama (setara) tanpa adanya perbedaan yang beralasan  antara mereka yang ‘disukai’ dan tidak. 

2.2.2. Perspektif Mikro
Dalam lingkup ini perilaku etis identik dengan kepercayaan atautrust. Dalam lingkup mikro  terdapat rantai relasi dimana supplier, perusahaan, konsumen, karyawan saling berhubungan kegiatan  bisnis yang akan berpengaruh pada lingkup makro. Tiap mata rantai penting dampaknya untuk selalu menjaga etika sehingga kepercayaan yang mendasari hubungan bisnis dapat terjaga dengan  baik.

2.3.  Standar Moral
Standar moral merupakan tolok ukur etika bisnis. Dimensi etis merupakan dasar kajian  dalam pengambilan keputusan. Etika bisnis yang berfokus pada cenderung etika terapan daripada  etika normatif. Dua prinsip yang dapat digunakan sebagai acuan dimensi etis dalam pengambilan keputusan (Nofieiman, 2006) yaitu :
1. Prinsip Consequentialist
Konsep etika yang berfokus pada konsekuensi pengambilan keputusan. Artinya ialah keputusan dinilai etis atau tidak berdasarkan konsekuensi  (dampak) keputusan tersebut.
2. Prinsip Nonconsequentialist
Terdiri dari rangkaian peraturan yang digunakan sebagai petunjuk/panduan pengambilan  keputusan etis dan berdasarkan alasan bukan akibat (konsekuensi).
a. Prinsip Hak
Menjamin hak asasi manusia. Hak ini berhubungan dengan kewajiban untuk tidak  saling  melanggar hak orang lain.
b. Prinsip Keadilan  Keadilan biasanya terkait dengan isu hak, kejujuran,dan kesamaan. 

2.4.  Bukti Empiris
Sebuah studi selama 2 tahun yang dilakukan The Performance Group, sebuah konsorsium  yang terdiri dari Volvo, Unilever, Monsanto, Imperial Chemical Industries, Deutsche Bank, Electrolux, dan Gerling, menemukan bahwa pengembangan produk yang ramah lingkungan dan peningkatan environmental compliance bisa menaikkan EPS (earning per share) perusahaan, mendongkrak profitability, dan menjamin kemudahan dalam mendapatkan kontrak atau persetujuan investasi.
Di tahun 1999, jurnal Business and Society Review menulis bahwa 300 perusahaan besar  yang terbukti melakukan komitmen dengan publik yang berlandaskan pada kode etik akan  meningkatkan market value added sampai dua­tiga kali daripada perusahaan lain yang tidak  melakukan hal serupa.
Bukti lain, seperti riset yang dilakukan oleh DePaul University di tahun 1997, menemukan  bahwa perusahaan yang merumuskan komitmen korporat mereka dalam menjalankan prinsip­  prinsip etika memiliki kinerja finansial (berdasar penjualan tahunan/revenue) yang lebih bagus dari  perusahaan lain yang tidak melakukan hal serupa.
Riset empiris dalam rangka memahami masalah etika dalam lingkungan perusahaan sebagian  besar dilakukan dengan cara survei. Hasil riset tersebut sangat tergantung oleh pertanyaan dalam  kuesioner dan sampel pada riset tersebut. Secara garis besar, kajian dalam riset etika tersebut  adalah karakter pribadi, karakter perusahaan dan pengambilan keputusan.
a. Karakter Pribadi
Kajian karakter pribadi dibatasi pada nilai pribadi, tingkat perkembangan moral dan karakter demografi yang dipilih. Nilai pribadi sangat mempengaruhi perilaku etis.
b. Karakter Perusahaan
Riset etika bisnis sebagian besar berfokus pada beberapa hal yaitu iklim perusahaan, tujuan perusahaan dan investigasi stakeholder. Salah satu ukuran yang digunakan dalam mengevaluasi etika perusahaan adalah iklan. Pesan yang disampaikan melalui iklan mempunyai pengaruh signifikan terhadap nama baik perusahaan. Pemahaman iklim perusahaan juga dapat memberikan petunjuk mengenai perilaku individu yang sesuai untuk mencapai tujuan perusahaan. Beberapa faktor yang mempengaruhi perilaku etis adalah sebagai berikut :
1. Tekanan atasan terhadap karyawan yang menyangkut perintah melanggar aturan.
2. Pengaruh rekan kerja, atasan dan pasangan perkawinan.
3. Sistem informal dalam perusahaan.
4. Kondisi kritis perusahaan.

c.  Pengambilan Keputusan
Dimensi etika dipengaruhi oleh jenis masalah yang dihadapi oleh pengambil  keputusan,sebagai contoh adalah manajer pemasaran menghadapi permasalahan etika yang  berbeda dengan manajer operasional karena bidang yang dihadapi juga berbeda. Harvard  Business Reviewmemaparkan bahwa manajer pemasaran lebih berpeluang untuk melakukan  tindakan melanggar etika. Hasil riset Chonko dan Hunt menyatakan bahwa faktor utama  terjadinya masalah etika oleh manajer pemasaran adalah tuntutan untuk menyeimbangkan  target penjualan perusahaan dengan kebutuhan customer.
Kondisi yang diperlukan untuk memasukkan etika kedalam pengambilan keputusan, yaitu  (1) kultur organisasional harus mendukung pembuatan keputusan etis (2) manajer harus memiliki  alat (ethics tools) untuk melakukan evaluasi terhadap dimensi etika dari suatu keputusan.

2.5.  Etika Profesi Akuntan
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban  profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban  profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap  profesi. Menurut Chua dkk (1994) menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku  moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik  yang merupakan seperangkat prinsip­prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional (Agoes, 1996). Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Para pelaku bisnis ini diharapkan memiliki integritas dan kompetensi yang tinggi (Abdullah dan Halim, 2002). Pihak­pihak yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Etika profesi merupakan karakteristik  suatu profesi yang membedakannya dengan profesi lain yang berfungsi untuk mengatur tingkah  laku para anggotanya (Boynton dan Kell, 1996).
Kode etik berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi, terdapat  empat prinsip di dalam etika profesi (Keraf, 1998) yaitu :
1. Prinsip tanggung jawab
2. Prinsip keadilan
3. Prinsip otonomi
4. Prinsip integritas moral

2.6.  Kode Etik sebagai Etika Profesi Akuntan
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengikat para anggota IAI dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI. Kode etik ialah norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan kliennya, antara akuntan dengan sejawat, dan antara profesi dengan masyarakat (Sriwahjoeni, 2000). Di dalam kode etik terdapat muatan­muatan etika, yang pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan anggota dan kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dari kode etik ini yaitu, pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara sengaja ataupun tidak sengaja dari kaum profesional. Kedua, kode etik juga bertujuan melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilaku­perilaku buruk orang­orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998). Di Indonesia, penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang­kurangnya enam unit organisasi, yaitu  : Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Revier Kompartemen Akuntan Publik IAI, Departemen Keuangan RI dan BPKP. Selain keenam unit organisasi diatas, pengawasan terhadap kode etik juga dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP.
Dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia untuk pertama kalinya menetapkan  kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, yang kemudian disempurnakan dalam kongres IAI tahun  1981, 1986, 1994, 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh IAI dalam kongresnya tahun 1998  diberi nama Kode Etik Akuntan Indonesia.
Kode Etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini : (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika,  (3) Interpretasi Aturan Etika dan (4) Tanya Jawab. Aturan etika Kompartemen Akuntan Publik  terdiri dari :
100 Independensi, Integritas dan Obyektivitas
200 Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
300 Tanggung Jawab kepada Klien
400 Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
500 Tanggung Jawab dan Praktik Lain

Untuk menback­up anggota dewan, selayaknya auditor dapat menjalankan etika audit dalam  realisasi anggaran oleh eksekutif. Dalam hal ini, ada tiga hal yang sangat urgent untuk dapat  memahami etika auditor secara profesional: (1) apa makna dan tujuan etika auditor menurut Norma  Profesional Akuntan Publik (SPAP), (2) rahasia auditor dalam perspektif kepentingan hukum, (3)  serta posisi auditor negara dalam liang praktek korupsi di lingkungan birokrasi Indonesia.
Bagi profesi auditor, Indonesia telah disuguhi konsep etika profesi yang menyentuh dari  Profesor Kell dkk dalam bukunya Modern Auditing yang telah diterbitkan berkali­kali. Ia menyatakan:  “Ethics consists of moral principles and standard of conduct. In general use the word ethics  relates to the philosophy of human conduct and principles of human morality and duty.  Professional ethics include standards of behaviour for a professional person that are  designed for both practical and idealistic purposes (Kell dkk 2003: 721).
Etika aditor yang dalam SPAP (1994) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)  disebut sebagai norma akuntan menjadi patokan resmi para auditor Indonesia dalam berpraktek.  Konsep yang dikatakan oleh Kell dkk di atas juga mewarnai norma profesional para auditor Indonesia  dalam SPAP. Norma mana menjadi acuan dalam penentuan tiga standar utama dalam pekerjaan auditor kita. Di antara ketiga standar itu; pertama, auditor harus memiliki keahlian teknis, independen  dalam sikap mental serta kemahiran profesional dengan cermat dan seksama. Kedua, auditor juga  wajib menemukan ketidakberesan, kecurangan, manipulasi dalam suatu pengauditan.
Hal yang paling ditekankan dalam SPAP adalah betapa esensialnya kepentingan publik yang  harus dilindungi sifat independensi dan kejujuran seorang auditor dalam berprofesi. Namun, tidak  dapat diketahui dimana fungsi dan etika pengauditan yang secara teknik dapat mendeteksi jika ada penyelewengan pada sistem pemerintahan baik untuk penyusunan anggaran maupun aktivitas keuangan lainnya. Publik seakan dikelabui dengan berbagai informasi dari hasil audit yang selalu  wajar­wajar saja. Penyelewengan tidak menjadi halangan untuk tetap dianggap suatu kewajaran bagi auditor dengan jaminan sejumlah upeti dari pasien yang bersangkutan. Tanpa mengacu pada kode etik maka hal tersebut bukan merupakan sebuah malpraktek bagi auditor.
Melirik kode etik di dalam SPAP 1994: 2210.1, lebih menekankan sikap independen bagi  auditor publik (ekstern) yang memeriksa apakah suatu laporan keuangan badan usaha komersial  disusun berdasarkan Standar Akuntansi Indonesia dalam suatu audit yang bersifat umum sehingga  auditor negara (staf BPK). Dalam pengauditan laporan keuangan usaha komersial auditor  diharuskan bebas dari intervensi manajemen, pemilik, kreditur atas suatu entitas usaha dalam  menentukan opini auditor. Dia harus mewakili kepentingan publik (pemilik saham dan lain­lain)  secara seimbang dalam menilai kewajaran suatu laporan. Sikap independensi penting untuk  menopang profesionalisme auditor dalam suatu penugasan khusus seperti audit investigasi kegiatan  tertentu seperti dalam pengauditan dugaan korupsi. Keahlian teknis akan tak bermakna tanpa  independensi dan kejujuran.
Namun demikian jika kita lebih menyelami makna frase tersebut dalam konteks kepentingan  publik yang lebih luas, sikap dasar independensi dan kejujuran sebagai dua elemen yang tak  terpisahkan dalam SPAP bagi seorang auditor juga berlaku untuk staf BPK (auditor negara).  Profesionalisme dari kedua sikap tersebut sampai sekarang belum dapat terpenuhi dengan adanya  sikap ganda yang sensitif terhadap keberadaan rupiah atau dollar sebagai ucapan terimakasih atas  proyek yang dilakukan 

2.7.  Upaya Penegakan Etika
Pelanggaran etika profesi akuntan  di perusahaan memang banyak, tetapi upaya untuk menegakan etik perlu digalakkan. Misalkan, perusahaan tidak perlu berbuat curang untuk meraih kemenangan. Hubungan yang tidak transparan dapat menimbulkan hubungan istimewa atau kolusi dan memberikan peluang untuk korupsi.
Dari mana upaya penegakkan etika profesi akuntan dimulai? Etika profesi akuntan paling gampang diterapkan di perusahaan sendiri. Pemimpin perusahaan memulai langkah ini karena mereka menjadi panutan bagi karyawannya. Selain itu, etika bisnis harus dilaksanakan secara transparan. Pemimpin perusahaan seyogyanya bisa memisahkan perusahaan dengan milik sendiri. Dalam operasinya, perusahaan mengikuti aturan berdagang yang diatur oleh tata cara undang­undang.
Etika profesi akuntan tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sangsi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan.
Upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk menegakkan budaya transparansi antara lain: 1. Penegakkan budaya berani bertanggung jawab atas segala tingkah lakunya. Individu yang mempunyai kesalahan jangan bersembunyi di balik institusi. Untuk menyatakan kebenaran kadang dianggap melawan arus, tetapi sekarang harus ada keberanian baru untuk menyatakan pendapat.  2. Ukuran­ukuran yang dipakai untuk mengukur kinerja jelas. Bukan berdasarkan kedekatan dengan atasan, melainkan kinerja. 3. Pengelolaan sumber daya manusia harus baik. 4. Visi dan misi perusahaan jelas yang mencerminkan tingkah laku organisasi.
Hal lain yang juga mempengaruhi seseorang berperilaku etis adalah lingkungan, yang salah  satunya ialah lingkungan dunia pendidikan. Dunia pendidikan akuntansi juga mempunyai pengaruh  yang besar terhadap perilaku etis akuntan (Sudibyo, 1995), oleh sebab itu perlu diketahui pemahaman calon akuntan (mahasiswa) terhadap masalah­masalah etika, dalam hal ini berupa etika bisnis dan etika profesi akuntan yang mungkin telah atau akan mereka hadapi nantinya. Terdapatnya mata kuliah yang berisi ajaran moral dan etika sangat relevan untuk disampaikan kepada mahasiswa dan keberadaan pendidikan etika ini juga memiliki peranan penting dalam perkembangan profesi di bidang akuntansi di Indonesia. 

3. Simpulan
Berbagai pelanggaran etika telah banyak terjadi saat ini dan dilakukan oleh akuntan, misalnya  berupa perekayasaan data akuntansi untuk menunjukkan kinerja keuangan perusahaan agar terlihat  lebih baik, ini merupakan pelanggaran akuntan terhadap etika profesinya yang telah melanggar  kode etik akuntan karena akuntan telah memiliki seperangkat kode etik tersendiri yang disebut  sebagai aturan tingkah laku moral bagi akuntan dalam masyarakat.
Pelanggaran etika profesi akuntan di perusahaan memang banyak, tetapi upaya untuk  menegakan etik perlu digalakkan. Diantaranya (1) perusahaan tidak perlu berbuat curang untuk meraih kemenangan. Hubungan yang tidak transparan dapat menimbulkan hubungan istimewa  atau kolusi dan memberikan peluang untuk korupsi. (2) Etika profesi paling gampang diterapkan di  perusahaan sendiri. Pemimpin perusahaan memulai langkah ini karena mereka menjadi panutan  bagi karyawannya. (3) Dalam operasinya, perusahaan mengikuti aturan berdagang yang diatur  oleh tata cara undang­undang.  Etika profesi tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi. Kalau  semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Norma yang salah ini  akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sangsi untuk  memberi pelajaran kepada yang bersangkutan. Hal lain yang juga mempengaruhi seseorang  berperilaku etis adalah lingkungan, yang salah satunya ialah lingkungan dunia pendidikan. Dunia  pendidikan akuntansi juga mempunyai pengaruh yang besar terhadap perilaku etis akuntan (Sudibyo,  1995), oleh sebab itu perlu diketahui pemahaman calon akuntan (mahasiswa) terhadap masalah­  masalah etika, dalam hal ini berupa etika bisnis dan etika profesi akuntan yang mungkin telah atau  akan mereka hadapi nantinya.

Daftar Pustaka :
Widaryanti. 2007. Etiks Bisnis dan Etika Profesi Akuntan dalam Fokus Ekonomi Vol.2 No.1. Juni
            2007 : 1-10. ISSN : 1907-6304.

No comments:

Post a Comment