Mengapa etika profesi akuntansi diperlukan?
Berbicara soal etika, etika merupakan aturan perilaku,
adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana
yang benar dan mana yang buruk. Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi
yang sudah cukup dikenal masyarakat luas yaitu sebagai bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan
akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan
atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai
pendidik. Dalam dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode etik
profesi akuntansi, seorang akuntan profesional harus memiliki Etika Profesi
Akuntansi. Di Indonesia, kode etik ini di gawangi oleh organisasi
profesi akuntansi, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah:
Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah:
- Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi,
- Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota,
- Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi,
- Untuk
meningkatkan mutu profesi,
- Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi,
- Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi,
- Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat,
- Menentukan
baku standar.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), meliputi 3 bagian:
- Prinsip
Etika: Memberikan dasar kerangka bagi aturan etika yang mengatur suatu
pelaksanaan jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh
kongres serta berlaku untuk seluruh anggotanya.
- Aturan
Etika: Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan mengikat
hanya kepada anggota Himpunan yang bersangkutan.
- Interpretasi
Aturan Etika: interpretasi yang ditetapkan oleh Badan yang di bentuk
oleh Himpunan setelah mendengarkan/memerhatikan tanggapan dari anggota dan
juga pihak berkepentingan yang lain. Kemudian digunakan sebagai
panduan menerapkan Aturan Etika tanpa bermaksud untuk membatasi lingkup
dan juga penerapan nya.
Apa saja prinsip-prinsip
etika profesi akuntansi yang diperlukan?
Prinsip adalah suatu pernyataan fundamental atau
kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang/ kelompok
sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak. Terdapat 8 prinsip
dalam sebuah etika profesi akuntansi yaitu:
- Tanggung
Jawab Profesi
Ketika melaksanakan tanggung jawabnya sebagai seorang
profesional, setiap anggota harus mempertimbangkan moral dan juga profesional
di dalam semua kegiatan yang dilakukan.
- Kepentingan
Publik
Setiap anggota harus senantiasa bertindak dalam krangka
memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan yang diberikan
publik, serta menunjukkan komitmennya sebagai profesional.
- Integritas
Untuk meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota wajib
memenuhi tanggung jawabnya sebagai profesional dengan tingkat integritas yang
setinggi mungkin.
- Obyektivitas
Setiap anggota berkwajiban untuk menjaga tingkat
ke-obyektivitas-nya dan terbebas dari benturan-benturan kepentingan dalam
menjalankan tugas kewajiban profesional.
- Kompetensi
dan sifat kehati-hatian profesional
Setiap anggota wajib menjalankan jasa profesional dengan
kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan juga berkewajiban untuk mempertahankan
keterampilan profesional pada tingkatan yang dibutuhkan ini untuk memastikan
bahwa klien mendapatkan manfaat dari jasa profesional yang diberikan dengan
kompeten berdasar pada perkembangan praktik, legislasi serta teknik yang
mutakhir.
- Kerahasiaan
Anggota harus menghormati kerahasiaan informasi selama
melaksanakan jasa profesional. Tidak boleh menggunakan atau mengungkapkan
informasi tersebut jika tanpa persetujuan terlebih dahulu kecuali memiliki hak
atau kewajiban sebagai profesional atau juga hukum untuk mengungkapkan
informasinya.
- Perilaku
Profesional
Tiap anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan
reputasi yang baik dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan
profesi.
- Standar
Teknis
Anggota harus menjalankan jasa profesional sesuai standar
teknis dan standar profesional yang berhubungan/relevan. Setiap anggota wajib
untuk melaksanakan penugasan dari klien selama penugasan tersebut tidak
berseberangan dengan prinsip integritas dan prinsip objektivitas.
Daftar Pustaka:
No comments:
Post a Comment