1. Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala
sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.
Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2
jenis, yaitu :
1. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang
sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek
hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan
belum menikah.
2. Orang yang berada dalam
pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan
mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum
terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
2. Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu
yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan
bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu
berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi
menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda
yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri
dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca
indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi
suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
3. Hak Kebendaan yang Bersifat
sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat
sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang
memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan
yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu
prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum :
- Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan
uang)
- Benda tersebut bisa dipindahtangankan haknya pada
pihak lain
2. Jamian yang bersifat khusus:
- Gadai
- Hipotik
- Hak Tanggungan
- Fidusia
Referensi :
No comments:
Post a Comment