PENGERTIAN HUKUM
Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Pengertian Hukum Menurut Ahli.
Pengertian Hukum menurut padangan beberapa ahli hukum ialah sebagai
berikut :
-
Pengertian Hukum menurut E. Utrecht
adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh
karenanya pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan
dari pemerintah masyarakat itu.
-
Menurut
A. Ridwan Halim, Pengertian Hukum merupakan peraturan
yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya peraturan tersebut
berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup
bermasyarakat.
-
Sunaryati Hatono memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum yaitu hukum itu tidak menyangkut kehidupan
pribadi seseorang, akan tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas
manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan kata lain hukum
mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.
-
Pengertian Hukum menurut E. Meyers adalah
semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada tingkah
laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha negara
dalam melakukan tugasnya.
-
Menurut
Kant, Pengertian Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak
bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
-
Leon Duguit mengungkapkan Pengertian
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan
yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat
sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi
bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
-
Menurut
J. Van Aperldoorn tidak mungkin
memberikan definisi mengenai Pengertian
Hukum, karena begitu luas yang diaturnya. hanya tujuan hukum saja yang
mengatur pergaulan hidup secara damai.
Dari Pendapat para
sarjana diatas dapat disimpulkan bahwa, Pengertian
Hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur
tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian di dalam
masyarakat.
TUJUAN HUKUM DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
Apakah itu Tujuan Hukum ?
Mengingat banyak
berbagai pendapat yang berbeda-beda tentang tujuan hukum, maka untuk mengatakan secara tegas tentang apakah
itu tujuan hukum adalah sulit.
Ada yg beranggapan bahwa tujuan hukum
itu kedamaian, keadilan, kefaedahan, kepastian hukum dan sebagainya. Kesemuanya
ini yg menunjukkan bahwa hukum itu merupakan gejala masyarakat.
Sedangkan Pengertian Sumber Hukum adalah
sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat
memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas
dan nyata. Pengertian sumber hukum
dapat diartikan sebagai bahan-bahan yang digunakan sebagai dasar oleh
pengadilan dalam memutus perkara. Istilah sumber hukum mengandung banyak
pengerti.
Pengertian Sumber Hukum menurut perspektif sosiologis adalah faktor-faktor yang
benar-benar menyebabkan hukum benar-benar berlaku. Fator-faktor tersebut ialah
fakta-fakta dan keadaan-keadaan yang menjadi tuntutan sosial untuk menciptakan
hukum.
Pengertian Sumber Hukum dari sudut pandang filsufis yaitu dalam arti mengenai
keadilan yang merupakan esensi hukum. Oleh karena itu berdasarkan pengertian
sumber hukum ini, sumber hukum menetapkan kriterium untuk menguji apakah hukum
yang berlaku sudah mencerminkan keadilan dan fairness. Sejak didirikannya
mazhab historis terdapat pandangan bahwa sumber esensi hukum adalah kesadaran
sosial akan hukum. Dengan demikian sumber hukum menyangkut faktor-faktor
politik, ekonomi, budaya dan sosial.
Pengertian Sumber Hukum dalam pola pikir Eropa Kontinental dalam arti formal
ialah hukum yang bersifat oprasional artinya yang berhubungan langsung dengan
penerapan hukum.
KODIFIKASI HUKUM
Adalah pembukuan jenis-jenis
hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau
dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
-
Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu
hukum yang dicantumkan berbagai peraturan-peraturan, dan
-
Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law),
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis
namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut
teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
-
Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan
diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak
lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan
sebagai peraturan”.
-
Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam
kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
KAIDAH/NORMA
Kaidah/norma
hukum adalah aturan sosial yang
dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan
tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan
keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa
sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Setiap
individu dalam kehidupan sehari - hari melakukan interaksi dengan individu atau
kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat
dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam
lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain
sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa
gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku
manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing - masing dapat
terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan
kewajiban masing - masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa
Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran - ukuran.
Norma -
norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud : perintah
dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma
tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu
oleh karena akibat - akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan
kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat -
akibatnya dipandang tidak baik. Ada bermacam - macam norma yang berlaku di
masyarakat. Macam - macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
Norma Agama
Peraturan
hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah - perintah, larangan -
larangan dan ajaran - ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.
Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa
berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
- “Kamu dilarang membunuh”.
- “Kamu dilarang mencuri”.
- “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
- “Kamu harus beribadah”.
- “Kamu jangan menipu”.
Norma Kesusilaan
Peraturan
hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma
kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma
kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat
manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
- “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
- “Kamu harus berlaku jujur”.
- “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
- “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
Norma Kesopanan
Norma yang
timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan
sehingga masing - masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat
dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma
ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma
kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam
masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat
istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia,
melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi
segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan
masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya
ialah :
- “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain - lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
- “Jangan makan sambil berbicara”.
- “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
- “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
Kebiasaan
merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan
yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah
tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang - ulang mengenai sesuatu
hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat
sering disamakan dengan adat istiadat.
Adat
istiadat adalah kebiasaan - kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam
masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat
istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat
istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan
berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan
tidak merupakan tradisi rakyat.
Norma Hukum
Peraturan -
peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat
setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh
alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan,
yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak
pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan
sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom,
artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
- “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”.
- “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
- “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum
biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga
perundang - undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun
peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk
membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Istilah
dalam Pengertian Ekonomi, menurut bahasa yaitu berasal dari bahasa Yunani yaitu
Oikos berarti keluarga atau rumah tangga sedangkan Nomos berarti peraturan atau
aturan. Sedangkan menurut istilah yaitu manajemen rumah tangga atau peraturan
rumah tangga. Pengertian Ekonomi adalah salah satu bidang ilmu sosial yang
membahas dan mempelajari tentang kegiatan manusia berkaitan langsung dengan
distribusi, konsumsi dan produksi pada barang dan jasa.
Pada
dasarnya, masalah ekonomi yang selalu dihadapi oleh manusia sebagai makhluk
sosial dan makhluk ekonomi adalah jumlah kebutuhan manusia tidak terbatas
sedangkan jumlah alat pemuas kebutuhan manusia terbatas. Terdapat beberapa
faktor yang mempengaruhi jumlah kebutuhan seseorang berbeda dengan jumlah
kebutuhan orang lain, yaitu antara lain :
- Faktor fisik
- Faktor moral
- Faktor pendidikan
- Faktor ekonomi
- Faktor sosial budaya
Apabila
membahas mengenai Pengertian Ekonomi, secara otomatis akan membicarakan tentang
ilmu ekonomi dimana ilmu ekonomi merupakan sebuah ilmu kajian yang membahas dan
mempelajari tentang ekonomi itu sendiri. Secara umum, ilmu ekonomi dibagi
menjadi dua yaitu ilmu ekonomi makro dan ilmu ekonomi mikro. Metodelogi dalam
Pengertian Ekonomi menggunakan metode kuantitatif yaitu adanya pergerakan uang
atau uang digunakann sebagai alat tukar-menukar dalam masyarakat. Ekonomi
mengkombinasi ilmu statistik, ilmu matematika dan teori ekonomi.
Hukum ekonomi
lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi
berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan
pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, yaitu
sebagai berikut:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan
ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupann ekonomi secara keseluruhan
2. Aspek pengaturan
usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh
lapisan masyarakat Indonesia.
Referensi :
-
Soeroso, 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Penerbit Sinar Grafika:
Jakarta.
- Peter Mahmud Marzuki, 2009. Pengantar Ilmu Hukum.
Yang menerbitkan Kencana Prenada Media Group: Jakarta.
- Yulies Tiena Masriani, 2004. Pengantar Hukum Indonesia.
Yang menerbitkan PT Sinar Grafika: Jakarta.
- Elsi Kartika Sari dan Advendi
Simangunsong, 2007. HUKUM DALAM EKONOMI. Penerbit PT Grasindo:
Jakarta
- http://isma-ismi.com/pengertian-ekonomi.html
No comments:
Post a Comment