Pengertian
Hukum perikatan adalah suatu
kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum yang satu
dengan subjek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan, di mana subjek hukum
yang satu berhak atas suatu prestasi, sedangkan subjek hukum yang lain
berkewajiban untuk memenuhi prestasi.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara
mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan
adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak
dan pihak yang berkewajiban.
- Menurut Hofmann, Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
- Menurut Pitlo, Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
- Menurut Vollmar, Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim
Sistem Pengaturan Hukum Perakitan
- Pengaturan hukum perikatan menganut sistem terbuka. Artinya setiap orang bebas melakukan perjanjian, baik yang sudah diatur maupun belum diatur dalam undang-undang.
- Pasal 1338 KUHPdt : “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
- Ketentuan tersebut memberikan kebebasan para pihak untuk :
-
Membuat atau tidak membuat
perjanjian;
-
Mengadakan perjanjian dengan
siapapun;
-
Menentukan isi perjanjian,
pelaksanaan, dan persyaratannya;
-
Menentukan bentuk perjanjian, yaitu
tertulis atau lisan.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan
KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
- Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
- Perikatan yang timbul undang-undang. Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu
a.
Perikatan terjadi karena
undang-undang semata
b.
Perikatan terjadi karena
undang-undang akibat perbuatan manusia
- Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
Asas-asas Hukum Perakitan
- Asas Konsensualisme
Asas konsnsualisme dapat disimpulkan
dari Pasal 1320 ayat 1 KUHPdt, Pasal 1320 KUHPdt : untuk sahnya suatu
perjanjian diperlukan empat sarat : Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya,
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian, Suatu hal tertentu, Suatu sebab yang
halal.Pengertian kesepakatan dilukiskan dengan sebagai pernyataan kehendak
bebas yang disetujui antara pihak-pihak.
- Asas Pacta Sunt Servanda
Asas pacta sun servanda berkaitan
dengan akibat suatu perjanjian. Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt : “Perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang….” Para pihak harus menghormati
perjanjian dan melaksanakannya karena perjanjian itu merupakan kehendak bebas
para pihak.
- Asas Kebebasan Berkontrak
Pasal 1338 KUHPdt : “semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang
membuatnya”. Ketentuan tersebut memberikan kebebasan para pihak untuk : Membuat
atau tidak membuat perjanjian; Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya; Menentukan bentuk
perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
Di samping ketiga asas utama
tersebut, masih terdapat beberapa asas hukum perikatan nasional, yaitu :
1. Asas kepercayaan;
2. Asas persamaan hukum;
3. Asas keseimbangan;
4. Asas kepastian hukum;
5. Asas moral;
6. Asas kepatutan;
7. Asas kebiasaan;
8. Asas perlindungan;
Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika
memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10
(sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a.
Pembayaran merupakan setiap
pemenuhan perjanjian secara sukarela;
b.
Penawaran pembayaran tunai diikuti
dengan penyimpanan atau penitipan;
c.
Pembaharuan utang;
d.
Perjumpaan utang atau kompensasi;
e.
Percampuran utang;
f.
Pembebasan utang;
g.
Musnahnya barang yang terutang;
h.
Batal/pembatalan;
i.
Berlakunya suatu syarat batal;
j.
Lewat waktu.
Referensi :
No comments:
Post a Comment