Thursday, June 18, 2015

PENYELESAIAN SENGKETA



Sengketa tidak lepas dari suatu konflik. Dimana ada sengketa pasti disitu ada konflik. Begitu banya konflik dalam kehidupan sehari-hari. Entah konflik kecil ringan bahkan konflik yang besar dan berat. Hal ini dialami oleh semua kalangan. Karena hidup ini tidak lepas dari permasalahan. Tergantung bagaimana kita menyikapinya. Dengan cara lapangkah, atau bahkan cara yang kasar dan merugikan orang lain. Tentu kita harus profesional menyikapi semua ini demi kelangsungan hidup yang harmonis tentram dan nyaman, dan tentu tidak untuk merugikan orang lain. Kenapa kita harus mempelajari tentang sengketa. Karena untuk mengetahui lebih dalam bagaimana suatu sengketa itu dan bagaimana penyelesaiannya. Berikut adalah pengertian dari sengketa itu sendiri, menurut kamus bahasa indonesia dan menurut Ali Achmad.

A. Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia
Berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

B. Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah masalah antara dua orang atau lebih dimana keduanya saling mempermasalahkan suatu objek tertentu, hal ini terjadi dikarenakan kesalahpahaman atau perbedaan pendapat atau persepsi antara keduanya yang kemudian menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. Jelas kita ketahui bahwa suatu sengketa tentu subjeknya tidak hanya satu, namun lebih dari satu, entah itu antar individu, kelompok, organisasi bahkan lembaga besar sekalipun. Objek dari suatu sengketa sendiri cukup beragam. Misalnya saja rumah, hak milik rumah atau tanah, tanah, uang, warisan, bahkan bisa objek ini adalah hak asuh anak. Kenapa bisa terjadi demikian? Tentu karena adanya kesalahpahaman, atau bahkan karena adanya unsur ingin memiliki meski pihak tersebut mengetahui kalau itu bukan miliknya. Hal inilah yang paling sering kita temui dimana menjadi penyebab suatu konflik. Semoga kita sadar dan peka untuk melihat kebenaran dan kita bisa melangkah ke jalan kebenaran, karena hidup ini akan indah dengan jalan kebenaran.

Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1.    Negosiasi (perundingan)
2.    Enquiry atau penyelidikan
3.    Mediasi
4.    Konsiliasi
5.    Arbitrase
6.    Judicial Settlement atau Pengadilan
7.    Organisasi-organisasi atau Badan-badan Regional
Penyelesaian Perkara Perdata Melalui Sistem Peradilan :
  1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga – lembaga besar atau orang kaya.
  2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Negoisasi

I. Pengertian
Negoisiasi adalah proses tawar menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak ( kelompok atau organisasi ) dan pihak ( kelompok atau organisasi ) lain.
Cara ini diartikan suatu cara penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang berperkara.

Definisi negosiasi :
 1.    Hartman
Proses komunikasi antara dua pihak, yang masing-masing mempunyai tujuan dan sudut pandang mereka sendiri, yang berusaha mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak mengenai masalah yang sama
2.    Oliver
Negosiasi adalah sebuah transaksi dimana kedua belah pihak mempunyai hak atas hasil akhir.
3.    Casse
Negosiasi adalah proses dimana paling sedikit ada dua pihak dengan persepsi, kebutuhan, dan motivasi yang berbeda mencoba untuk bersepakat tentang suatu hal demi kepentingan bersama.
4.    Stephen Kozicki, Adam Press
Negosiasi adalah seni mencapai persetujuan dengan memecahkan perbedaan melalui kreatifitas.
5.    Negosiasi berdasarkanPasal 6 Ayat (2) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999
“Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis.

II. Tujuan Negosiasi
  1. Untuk menemukan suatu kesepakatan kedua belah pihak secara adil,
  2. Dapat memenuhi harapan/keinginan keduabelah pihak,
  3. Untuk mendapatkan sebuah keuntungan atau menghindari kerugian atau memecahkan problem yang lain.
III. Lima Terminologi Negosiasi
  1. Issues ; hal-hal yang perlu dipecahkan.
  2. Deadlock or Stalemate ; apa yang akan terjadi ketika tidak ada persetujuan yang dapat dicapai.
  3. Impasse ; berhubungan dengan apa yang akan terjadi ketika isu tidak dapat dipecahkan.
  4. Concenssion ; apa yang akan diberikan untuk memuaskan pihak lain.
  5. Power ; kemampuan untuk mempengaruhi prilaku pihak lain.
IV. Dalam Melakukan Negosiasi ada 6 (enam) Tahap Penting yang Harus Diperhatikan

1. Persiapan.
Pada tahap ini dimulai dengan
a.    Mengumpulkan informasi
b.    Menentukan tim negosiasi
c.    Usahakan untuk semakin banyak mengenal profil pihak lawan negosiasi, karena semakin banyak mengenal profil lawan maka semakin menambah percaya diri dan semakin siap memasuki proses negosiasi.
2. Kontak Pertama.
a.    Tahap ini adalah tahap pertemuan secara langsung antara kedua belah pihak yang terlibat dalam proses negosiasi, saling berusaha untuk mengumpulkan informasi selengkapnya untuk kepentingan sendiri.
b.    Tahap ini penilaian mulai berlangsung diantara para negosiator dan memunculkan kesan pertama.
3.    Konfrontasi.
a.    Tahap ini saling berargumentasi terhadap segala sesuatu yang akan dinegosiasikan.
b.    Adanya suatu perbedaan dan potensi perdebatan yang semakin memanas dan tidak terkendali dapat saja terjadi jika masing-masing pihak tidak dapat mengendalikan emosi.
4.    Konsiliasi.
Melakukan tawar menawar dan proses ini diperlukan untuk memperoleh titik temu yang betul-betul disepakati dan bermanfaat bagi kedua belah pihak, seperti halnya proses tawar menawar yang dilakukan seorangpenjual dan pembeli.
5.    Solusi.
Tahap dimana kedua belah pihak mulai saling menerima dan memberi, dimana para negosiator mulai menemukan titik-titik kesepakatan bagi kedua belah pihak dengan cara mereka masing-masing, dengan mengembangkan sikap relasional yaitu sikap yang selalu berorientasi untuk menanggung bersama dan selalu menumbuhkan sikap saling memberi solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
6.    Pasca Negosiasi.
Tahap terakhir ini melakukan konsolidasi bagi kedua belah pihak, apakah masing-masing pihak benar-benar memiliki komitmen atas segala yang telah disepakati bersama?. Pada tahap ini merupakan tahapan proses negosiasi yang paling sulit dalam menerjemahkan kesepakatan ke dalam suatu tindakan yang riil.

Mediasi

I. Pengertian
Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat.
Beberapa definisi mediasi menurut beberapa ahli
1. Nolah Haley
“A short term structured task oriented, partipatory invention process. Disputing parties work with a neutral third party, the mediator, to reach a mutually acceptable agreement”
2. Kovach
“Facilitated negotiation it process by which a neutral third party, the mediator, assist disputing parties in reaching a mutually satisfication solution”
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa, mediasi adalah salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa dan melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu demi tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis.

II. Unsur-Unsur
  1. Merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan ;
  2. Mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan ;
  3. Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian ;
  4. Tujuan mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.
III. Tugas Fasilitator

Tugas utama mediator sebagai fasilitator dan menemukan dan merumuskan persamaan pendapat, sebagai berikut :
  1. Sebagai tugas utama adalah bertindak sebagai seorang fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi yang dapat dilaksanakan.
  2. Menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi para pihak dan berupaya untuk mengurangi perbedaan pendapatn yang timbul ( penyesuaian persepsi ), sehingga mengarahkan kepada satu keputusan bersama.
Namun, jika dengan cara mediasi tidak menghasilkan suatu putusan diantara para pihak maka masing-masing pihak boleh menempuh cara penyelesaian lain, seperti melalui pengadilan, arbitrase, atau lain-lain.

Arbitrase

I. Pengertian
Secara harfiah, perkataan arbitrase adalah berasal dari kata arbitrare (Latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan. Definisi secara terminologi dikemukakan berbeda-beda oleh para sarjana saat ini walaupun pada akhirnya mempunyai inti makna yang sama.
Definisi menurut beberapa ahli :
1.    Subekti
Arbitrase adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim yang mereka pilih.
2.    H. Priyatna Abdurrasyid
Arbitrase adalah suatu proses pemeriksaan suatu sengketa yang dilakukan secara yudisial seperti oleh para pihak yang bersengketa, dan pemecahannya akan didasarkan kepada bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.
3.    H.M.N. Purwosutjipto
Menggunakan istilah perwasitan untuk arbitrase yang diartikan sebagai suatu peradilan perdamaian, di mana para pihak bersepakat agar perselisihan mereka tentang hak pribadi yang dapat mereka kuasai sepenuhnya diperiksa dan diadili oleh hakim yang tidak memihak yang ditunjuk oleh para pihak sendiri dan putusannya mengikat bagi keduabelah pihak.
4.    Black’s Law Dictionary
Arbitrase sebagai a method of dispute resolution involving one or more neutral third parties who are usually agreed to by the disputing parties and whose decision is binding.

II. Keunggulan dan Kelemahan

Keunggulan
  1. dijamin kerahasiaan sengketa para pihak;
  2. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal procedural dan administrative
  3. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai maalah yang disengketakan, jujur dan adil.
  4. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase dan
  5. putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Kelemahan
  1. Arbitrase belum dikenal secara luas, baik oleh masyarakat awam, maupun masyarakat bisnis, bahkan oleh masyarakat akademis sendiri. Sebagai contoh masyarakat masih banyak yang belum mengetahui keberadaan dan kiprah dari lembaga-lembaga seperti BANI, BASYARNAS dan P3BI.
  2. Masyarakat belum menaruh kepercayaan yang memadai, sehingga enggan memasukkan perkaranya kepada lembaga-lembaga Arbitrase. Hal ini dapat dilihat dari sedikitnya perkara yang diajukan dan diselesaikan melalui lembaga-lembaga Arbitrase yang ada.
  3. Lembaga Arbitrase dan ADR tidak mempunyai daya paksa atau kewenangan melakukan eksekusi putusannya.
  4. Kurangnya kepatuhan para pihak terhadap hasil-hasil penyelesaian yang dicapai dalam Arbitrase, sehingga mereka seringkali mengingkari dengan berbagai cara, baik dengan teknik mengulur-ulur waktu, perlawanan, gugatan pembatalan dan sebagainya.
  5. Kurangnya para pihak memegang etika bisnis. Sebagai suatu mekanisme extra judicial, Arbitrase hanya dapat bertumpu di atas etika bisnis, seperti kejujuran dan kewajaran.
III. Jenis-jenis
1. Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunteer
Merupakan arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu.
2. Arbitrase institusional
Merupakan suatu lembaga atau badan arbitrase yang bersifat “permanen”, sehingga arbitrase institusional tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar, meskipun perselisihan yang ditangani telah selesai diputus.

IV. Syarat Arbitrase

Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, suatu putusan arbitrase internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
  2. Putusan arbitrase internasional terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan.
  3. Putusan arbitrase internasional hanya dapat dilaksanakan di Indonesia dan keputusannya tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
  4. Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekutor dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perbandingan antara Perundingan Arbitrase dan Legitasi

 Proses
Perundingan
Arbitrase
Litigasi
Yang mengatur
Para pihak
Arbiter
Hakim
Prosedur
Informal
Agak formal sesuai dengan rule
Sangat formal dan teknis
Jangka waktu
Segera ( 3-6 minggu )
Agak cepat ( 3-6 bulan )
Lama ( > 2 tahun )
Biaya
Murah ( low cost )
Terkadang sangat mahal
Sangat mahal
Aturan pembuktian
Tidak perlu
Agak informal
Sangat formal dan teknis
Publikasi
Konfidensial
Konfidensial
Terbuka untuk umum
Hubungan para pihak
Kooperatif
Antagonistis
Antagonistis
Fokus penyelesaian
For the future
Masa lalu
Masa lalu
Metode negosiasi
Kompromis
Sama keras pada prinsip hukum
Sama keras pada prinsip hukum
Komunikasi
Memperbaiki yang sudah lalu
Jalan buntu
Jalan buntu
Result
win-win
Win-lose
Win-lose
Pemenuhan
Sukarela
Selalu ditolak dan mengajukan oposisi
Ditolak dan mencari dalih
Suasana emosinal
Bebas emosi
Emosional
Emosi bergejolak

Referensi :
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.

No comments:

Post a Comment