Hak atas
kekayaan intelektual atau sering disebut dengan HAKI merupakan perlindungan
hukum oleh negara kepada perorangan, sekelompok orang ataupun lembaga atas
gagasan mereka dan juga ide yang telah dituangkan dalam bentuk karya cipta yang
memiliki wujud. Karena itu, Anda harus melakukan pendaftaran hak kekayaan
intelektual yang Anda miliki agar negara bisa memberikan jaminan dan
perlindungan hukum atas ide atau gagasan yang telah menjadi karya cipta Anda.
Macam-macam HAKI
1. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam
undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan
undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang
No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur
dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang
hak cipta adalah sebagai berikut:
♦ Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo
Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
♦ Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang
Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan,
Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
♦ Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988
tentang Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal
Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara
Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
♦ Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang
Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap
Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
♦ Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang
Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap
Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
♦ Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap
Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
♦ Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997
tentang Pengesahan Berne
Convention For The Protection Of Literary and Artistic Works;
♦ Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997 tentang
Pengesahan WIPO
Copyrights Treaty;
♦ Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004
tentang Pengesahan WIPO
Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
♦ Peraturan Menteri
Kehakiman RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
♦ Keputusan Menteri
Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak
Cipta;
♦ Surat Edaran Menteri Kehakiman RI
No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak
Cipta;
♦ Surat Edaran
Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan
NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta
Terdaftar.
Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
♦ pewarisan;
♦ hibah;
♦ wasiat;
♦ perjanjian tertulis; atau
♦ sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Jangka waktu perlindungan suatu ciptaan:
A. Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29
UU HC)
♦ Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis
lainnya;
♦ Drama atau drama musikal, tari, koreografi;
♦ Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni
patung dan seni Pahat;
♦ Seni batik;
♦ Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
♦ Arsitektur;
♦ Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain;
♦ Alat peraga;
♦ Peta;
♦ Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai;
berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50
(lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua)
orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia
paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
B. Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30
UU HC)
♦ Program komputer, sinematografi, fotografi, database,
karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama
kali diumumkan;
♦ Perwajahan karya
tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diterbitkan;
C. Apabila suatu ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan
hukum, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan.
D. Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh negara berdasarkan:
♦ Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu;
♦ Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
2. Hak Paten
Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang.
Paten Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh)
tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang.
3. Hak Merek
Merek adalah
suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek dagang
adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa
adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif
adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang
sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Pemakaian
merek berfungsi sebagai:
1. Tanda
pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi
orang lain atau badan hukum lainnya;
2. Sebagian
alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan
menyebut mereknya;
3. Sebagai
jaminan atas mutu barangnya;
4. Menunjukkan
asal barang/jasa dihasilkan.
Jangka
waktu perlindungan merek:
1.
Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar
Merek terdaftar
mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat
sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan
pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek
terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
2. Perpanjangan
jangka waktu perlindunganmerek terdaftar
Permohonan
perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik
merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya
jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
4.
Desain Industri
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Jangka waktu
perlindungan desain industri:
1. Perlindungan
terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
2. Tanggal
mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dicatat dalam
Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
5. Rahasia Dagang
Rahasia Dagang
adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau
bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Perlindungan
atas rahasia dagang diatur dalam
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai
berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.
Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut
bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui
upaya sebagaimana mestinya
infomasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut
hanya diketahui oleh phak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh
masyarakat.
Referensi
No comments:
Post a Comment