Sengketa tidak lepas dari suatu konflik.
Dimana ada sengketa pasti disitu ada konflik. Begitu banya konflik dalam
kehidupan sehari-hari. Entah konflik kecil ringan bahkan konflik yang besar dan
berat. Hal ini dialami oleh semua kalangan. Karena hidup ini tidak lepas dari
permasalahan. Tergantung bagaimana kita menyikapinya. Dengan cara lapangkah,
atau bahkan cara yang kasar dan merugikan orang lain. Tentu kita harus
profesional menyikapi semua ini demi kelangsungan hidup yang harmonis tentram
dan nyaman, dan tentu tidak untuk merugikan orang lain. Kenapa kita harus
mempelajari tentang sengketa. Karena untuk mengetahui lebih dalam bagaimana
suatu sengketa itu dan bagaimana penyelesaiannya. Berikut adalah pengertian
dari sengketa itu sendiri, menurut kamus bahasa indonesia dan menurut Ali
Achmad.
A. Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia
Berarti
pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan
antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu
objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan
atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang
mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan,
yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
B. Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa
adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang
berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat
hukum bagi keduanya.
Dari
kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah masalah antara
dua orang atau lebih dimana keduanya saling mempermasalahkan suatu objek
tertentu, hal ini terjadi dikarenakan kesalahpahaman atau perbedaan pendapat
atau persepsi antara keduanya yang kemudian menimbulkan akibat hukum bagi
keduanya. Jelas kita ketahui bahwa suatu sengketa tentu subjeknya tidak hanya
satu, namun lebih dari satu, entah itu antar individu, kelompok, organisasi
bahkan lembaga besar sekalipun. Objek dari suatu sengketa sendiri cukup
beragam. Misalnya saja rumah, hak milik rumah atau tanah, tanah, uang, warisan,
bahkan bisa objek ini adalah hak asuh anak. Kenapa bisa terjadi demikian? Tentu
karena adanya kesalahpahaman, atau bahkan karena adanya unsur ingin memiliki
meski pihak tersebut mengetahui kalau itu bukan miliknya. Hal inilah yang
paling sering kita temui dimana menjadi penyebab suatu konflik. Semoga kita
sadar dan peka untuk melihat kebenaran dan kita bisa melangkah ke jalan
kebenaran, karena hidup ini akan indah dengan jalan kebenaran.
Cara
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai
bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu
persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian
sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi
(perundingan)
2. Enquiry
atau penyelidikan
3. Mediasi
4. Konsiliasi
5. Arbitrase
6. Judicial
Settlement atau Pengadilan
7. Organisasi-organisasi
atau Badan-badan Regional
Penyelesaian Perkara Perdata Melalui
Sistem Peradilan :
- Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga – lembaga besar atau orang kaya.
- Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Negoisasi
I. Pengertian
Negoisiasi
adalah proses tawar menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama
antara satu pihak ( kelompok atau organisasi ) dan pihak ( kelompok atau
organisasi ) lain.
Cara ini diartikan suatu cara
penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang
berperkara.
Definisi
negosiasi :
1. Hartman
Proses komunikasi antara dua pihak,
yang masing-masing mempunyai tujuan dan sudut pandang mereka sendiri, yang
berusaha mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak mengenai masalah
yang sama
2. Oliver
Negosiasi adalah sebuah transaksi
dimana kedua belah pihak mempunyai hak atas hasil akhir.
3. Casse
Negosiasi adalah proses dimana
paling sedikit ada dua pihak dengan persepsi, kebutuhan, dan motivasi yang
berbeda mencoba untuk bersepakat tentang suatu hal demi kepentingan bersama.
4. Stephen
Kozicki, Adam Press
Negosiasi adalah seni mencapai
persetujuan dengan memecahkan perbedaan melalui kreatifitas.
5. Negosiasi
berdasarkanPasal 6 Ayat (2) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999
“Penyelesaian sengketa atau beda
pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu
paling lama 14 (empat belas) hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu
kesepakatan tertulis.
II. Tujuan Negosiasi
- Untuk menemukan suatu kesepakatan kedua belah pihak secara adil,
- Dapat memenuhi harapan/keinginan keduabelah pihak,
- Untuk mendapatkan sebuah keuntungan atau menghindari kerugian atau memecahkan problem yang lain.
III. Lima Terminologi Negosiasi
- Issues ; hal-hal yang perlu dipecahkan.
- Deadlock or Stalemate ; apa yang akan terjadi ketika tidak ada persetujuan yang dapat dicapai.
- Impasse ; berhubungan dengan apa yang akan terjadi ketika isu tidak dapat dipecahkan.
- Concenssion ; apa yang akan diberikan untuk memuaskan pihak lain.
- Power ; kemampuan untuk mempengaruhi prilaku pihak lain.
IV. Dalam Melakukan Negosiasi ada 6
(enam) Tahap Penting yang Harus Diperhatikan
1. Persiapan.
Pada tahap ini dimulai dengan
a. Mengumpulkan
informasi
b. Menentukan
tim negosiasi
c. Usahakan
untuk semakin banyak mengenal profil pihak lawan negosiasi, karena semakin
banyak mengenal profil lawan maka semakin menambah percaya diri dan semakin
siap memasuki proses negosiasi.
2. Kontak Pertama.
a. Tahap
ini adalah tahap pertemuan secara langsung antara kedua belah pihak yang
terlibat dalam proses negosiasi, saling berusaha untuk mengumpulkan informasi
selengkapnya untuk kepentingan sendiri.
b. Tahap
ini penilaian mulai berlangsung diantara para negosiator dan memunculkan kesan
pertama.
3. Konfrontasi.
a. Tahap
ini saling berargumentasi terhadap segala sesuatu yang akan dinegosiasikan.
b. Adanya
suatu perbedaan dan potensi perdebatan yang semakin memanas dan tidak
terkendali dapat saja terjadi jika masing-masing pihak tidak dapat
mengendalikan emosi.
4. Konsiliasi.
Melakukan tawar menawar dan proses
ini diperlukan untuk memperoleh titik temu yang betul-betul disepakati dan
bermanfaat bagi kedua belah pihak, seperti halnya proses tawar menawar yang
dilakukan seorangpenjual dan pembeli.
5. Solusi.
Tahap dimana kedua belah pihak mulai
saling menerima dan memberi, dimana para negosiator mulai menemukan titik-titik
kesepakatan bagi kedua belah pihak dengan cara mereka masing-masing, dengan
mengembangkan sikap relasional yaitu sikap yang selalu berorientasi untuk
menanggung bersama dan selalu menumbuhkan sikap saling memberi solusi terbaik
bagi kedua belah pihak.
6. Pasca
Negosiasi.
Tahap terakhir ini melakukan
konsolidasi bagi kedua belah pihak, apakah masing-masing pihak benar-benar
memiliki komitmen atas segala yang telah disepakati bersama?. Pada tahap ini
merupakan tahapan proses negosiasi yang paling sulit dalam menerjemahkan
kesepakatan ke dalam suatu tindakan yang riil.
Mediasi
I. Pengertian
Mediasi adalah
proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan
sebagai penasihat.
Beberapa definisi mediasi menurut
beberapa ahli
1. Nolah Haley
“A short term structured task
oriented, partipatory invention process. Disputing parties work with a neutral
third party, the mediator, to reach a mutually acceptable agreement”
2. Kovach
“Facilitated negotiation it process
by which a neutral third party, the mediator, assist disputing parties in
reaching a mutually satisfication solution”
Dengan demikian dapat ditarik
kesimpulan bahwa, mediasi adalah salah satu bentuk negosiasi antara para pihak
yang bersengketa dan melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu demi
tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis.
II. Unsur-Unsur
- Merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan ;
- Mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan ;
- Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian ;
- Tujuan mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.
III. Tugas
Fasilitator
Tugas utama mediator sebagai
fasilitator dan menemukan dan merumuskan persamaan pendapat, sebagai berikut :
- Sebagai tugas utama adalah bertindak sebagai seorang fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi yang dapat dilaksanakan.
- Menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi para pihak dan berupaya untuk mengurangi perbedaan pendapatn yang timbul ( penyesuaian persepsi ), sehingga mengarahkan kepada satu keputusan bersama.
Namun, jika dengan cara mediasi
tidak menghasilkan suatu putusan diantara para pihak maka masing-masing pihak
boleh menempuh cara penyelesaian lain, seperti melalui pengadilan, arbitrase,
atau lain-lain.
Arbitrase
I. Pengertian
Secara harfiah, perkataan arbitrase
adalah berasal dari kata arbitrare (Latin) yang berarti kekuasaan untuk
menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan. Definisi secara terminologi
dikemukakan berbeda-beda oleh para sarjana saat ini walaupun pada akhirnya mempunyai
inti makna yang sama.
Definisi menurut beberapa ahli :
1. Subekti
Arbitrase adalah penyelesaian atau
pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan
bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh
hakim yang mereka pilih.
2. H. Priyatna
Abdurrasyid
Arbitrase adalah suatu proses
pemeriksaan suatu sengketa yang dilakukan secara yudisial seperti oleh para
pihak yang bersengketa, dan pemecahannya akan didasarkan kepada bukti-bukti
yang diajukan oleh para pihak.
3. H.M.N.
Purwosutjipto
Menggunakan istilah perwasitan untuk
arbitrase yang diartikan sebagai suatu peradilan perdamaian, di mana para pihak
bersepakat agar perselisihan mereka tentang hak pribadi yang dapat mereka
kuasai sepenuhnya diperiksa dan diadili oleh hakim yang tidak memihak yang
ditunjuk oleh para pihak sendiri dan putusannya mengikat bagi keduabelah pihak.
4. Black’s Law
Dictionary
Arbitrase sebagai a method of
dispute resolution involving one or more neutral third parties who are usually
agreed to by the disputing parties and whose decision is binding.
II. Keunggulan
dan Kelemahan
Keunggulan
- dijamin kerahasiaan sengketa para pihak;
- dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal procedural dan administrative
- para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai maalah yang disengketakan, jujur dan adil.
- para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase dan
- putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Kelemahan
- Arbitrase belum dikenal secara luas, baik oleh masyarakat awam, maupun masyarakat bisnis, bahkan oleh masyarakat akademis sendiri. Sebagai contoh masyarakat masih banyak yang belum mengetahui keberadaan dan kiprah dari lembaga-lembaga seperti BANI, BASYARNAS dan P3BI.
- Masyarakat belum menaruh kepercayaan yang memadai, sehingga enggan memasukkan perkaranya kepada lembaga-lembaga Arbitrase. Hal ini dapat dilihat dari sedikitnya perkara yang diajukan dan diselesaikan melalui lembaga-lembaga Arbitrase yang ada.
- Lembaga Arbitrase dan ADR tidak mempunyai daya paksa atau kewenangan melakukan eksekusi putusannya.
- Kurangnya kepatuhan para pihak terhadap hasil-hasil penyelesaian yang dicapai dalam Arbitrase, sehingga mereka seringkali mengingkari dengan berbagai cara, baik dengan teknik mengulur-ulur waktu, perlawanan, gugatan pembatalan dan sebagainya.
- Kurangnya para pihak memegang etika bisnis. Sebagai suatu mekanisme extra judicial, Arbitrase hanya dapat bertumpu di atas etika bisnis, seperti kejujuran dan kewajaran.
III. Jenis-jenis
1. Arbitrase ad hoc atau
arbitrase volunteer
Merupakan arbitrase yang dibentuk
secara khusus untuk menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu.
2. Arbitrase institusional
Merupakan suatu lembaga atau badan
arbitrase yang bersifat “permanen”, sehingga arbitrase institusional tetap
berdiri untuk selamanya dan tidak bubar, meskipun perselisihan yang ditangani
telah selesai diputus.
IV. Syarat
Arbitrase
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 1999, suatu putusan arbitrase internasional hanya diakui serta
dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, jika telah memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
- Putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
- Putusan arbitrase internasional terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan.
- Putusan arbitrase internasional hanya dapat dilaksanakan di Indonesia dan keputusannya tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
- Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekutor dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perbandingan
antara Perundingan Arbitrase dan Legitasi
|
Proses
|
Perundingan
|
Arbitrase
|
Litigasi
|
|
Yang mengatur
|
Para pihak
|
Arbiter
|
Hakim
|
|
Prosedur
|
Informal
|
Agak formal sesuai dengan rule
|
Sangat formal dan teknis
|
|
Jangka waktu
|
Segera ( 3-6 minggu )
|
Agak cepat ( 3-6 bulan )
|
Lama ( > 2 tahun )
|
|
Biaya
|
Murah ( low cost )
|
Terkadang sangat mahal
|
Sangat mahal
|
|
Aturan pembuktian
|
Tidak perlu
|
Agak informal
|
Sangat formal dan teknis
|
|
Publikasi
|
Konfidensial
|
Konfidensial
|
Terbuka untuk umum
|
|
Hubungan para pihak
|
Kooperatif
|
Antagonistis
|
Antagonistis
|
|
Fokus penyelesaian
|
For the future
|
Masa lalu
|
Masa lalu
|
|
Metode negosiasi
|
Kompromis
|
Sama keras pada prinsip hukum
|
Sama keras pada prinsip hukum
|
|
Komunikasi
|
Memperbaiki yang sudah lalu
|
Jalan buntu
|
Jalan buntu
|
|
Result
|
win-win
|
Win-lose
|
Win-lose
|
|
Pemenuhan
|
Sukarela
|
Selalu ditolak dan mengajukan oposisi
|
Ditolak dan mencari dalih
|
|
Suasana emosinal
|
Bebas emosi
|
Emosional
|
Emosi bergejolak
|
Referensi
:
Kartika
Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta:
PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.