Wednesday, April 29, 2015

HUKUM DAGANG



PENGERTIAN HUKUM DAGANG, Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.

1.      Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Pada dasarnya Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.”
“Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.”

2.      Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Kemudian kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu juga mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).

3.      Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Bila seseorang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaan itu disebut pengusaha. Jadi, sebagai pengusaha :
a. Dia dapat melakukan perusahaannya sendirian, tanpa pembantu,
b. Dia dapat melakukan perusahaannya dengan pembantu-pembantunya, dan
c. Dia dapat menyuruh orang lain untuk menjalannkan perusahaannya (diberi surat kuasa untuk menjalannkan perusahaannya atas nama si-pemberi kuasa tsb), sedangkan dia tidak turut serta.

Pembantun – pembantu dalam perusahaan terdiri dari dua macam sebagai berikut :
a. Pembantu-pembantu dalam perusahaan, misalnya: pelayan toko, pekerja keliling, pengurus filial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu-pembantu di luar perusaaan, misalnya: agen perusahaan, pengacara, notaries, makelar, dan komisioner.
.
4.     Pengusaha dan Kewajibannya

HAK PENGUSAHA
a. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b. Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
c. Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
d. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha

KEWAJIBAN PENGUSAHA
a. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban  menurut agamanya
b. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
c. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
d. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
e. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
f. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
g. Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut. Hak dan Kewajiban pengusaha adalah sebagai berikut :
a. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c. Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
d.Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80)
e. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)
f. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan,
g. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
h. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
i. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
j. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k. Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)

5.      Bentuk-bentuk Badan Usaha

Secara definisi sebuah Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Kegiatan bisnis tidak dapat dilepaskan dari bentuk badan usaha dan perizinan yang diperlukan untuk menjalankan usaha. Keberadaan badan hukum usaha akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum memberikan kepastian dalam kegiatan bisnis/berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum usaha memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.

Pendirian suatu badan hukum usaha haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
a.      Keluwesan untuk beraktivitas
b.      Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
c.       Kemudahan pendirian
d.      Kemudahan memperoleh modal
e.      Kemudahan untuk memperbesar usaha
f.        Kelanjutan usaha
Bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu : Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada pembahasan kali ini kita hanya membahas tentang Perseroan Terbatas, Koperasi, dan Yayasan pada kelompok Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

6.      Perseroan Terbatas (PT)

Pengaturan Perseroan Terbatas (PT) dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1995. Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan atas perjanjian, melakukan kegiatan Usaha dengan modal dasar yang terbagi ke dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang (Pasal 1 ayat 1 UUPT).

7.      Koperasi

Koperasi diatur dalam suatu perundang-undangan tersendiri dengan Stb. 1927 No. 91, kemudian Stb. 1949 No. 179 pada jaman Nederland Indie. Sesudah Indonesia merdeka digunakan UU Koperasi Tahun 1958 No. 79 yang kemudian diganti dengan UU Koperasi No. 14 Tahun 1965 dan selanjutnya pada tahun 1967 diganti dengan UU Koperasi No. 12 Tahun 1967, dan terakhir dengan UU No 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.

8.      Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai keuntungan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Pengaturannya terdapat dalam UU No. 28 Tahun 2004.

9.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang. BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Kemudian BUMN digolongkan lagi ke dalam 3 jenis sebagai berikut:
1)      Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan. Perusahaan negara yang didirikan dan diatur menurut ketentuan yang termaktub dalam indonesische Bedrijvenvvet Rtb. 1927 Nomor 419 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah. Perjansepenuhnya diatur dan tunduk kepada hukum publik dan administrasi negara Serta merupakan bagian dari suatu departemen. Pada saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000.

2)      Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan. Perusahaan negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam UU No. 19 Prp. 1960 tentang Perusahaan Negara. Penetapan bentuk Perum ini adalah didasarkan pula oleh UU No. 1 Prp. 1969 tentang bentuk-Ioentuk badan usaha negara di mana terdiri atas Perusahaan atas Sero (Pesero) dan Perusahaan Umum (Perum). Pada saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1998.

3)     Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri. P erusahaan negara yang berbentuk Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam UUPT yang seluruh sahamnya atau paling sedikit 51% sahamnya dinniliki oleh negara melalui penyertaan modal langsung. Diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1998.

Referensi :
http://statushukum.com/hukum-dagang.html




No comments:

Post a Comment