PENGERTIAN HUKUM DAGANG, Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia
yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang
mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya
dalam lapangan perdagangan.
1. Hubungan Hukum Perdata Dengan
Hukum Dagang
Pada
dasarnya Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan.
Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
“Pasal 1 KUH Dagang,
disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
dibicarakan dalam kitab ini.”
“Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini
dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh
hukum perdata.”
2. Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan
hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/
1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di
Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan
(Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .
tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat
menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di
samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang
berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya
mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum
pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena
bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi
dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu
Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681
disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Kemudian
kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di
Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan
adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819
direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak
mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang
timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka
pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD
Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland
1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun
1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan
UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).
KUHD
Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang
mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka
dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas
konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai
tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van
Koophandel Belanda itu juga mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun
1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du
Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda. Ada
beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan
dalam lapangan perniagaan (speciale handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto,
1987 : 9).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
3. Hubungan Pengusaha
dan Pembantunya
Bila seseorang melakukan atau
menyuruh melakukan perusahaan itu disebut pengusaha. Jadi, sebagai
pengusaha :
a. Dia dapat melakukan perusahaannya
sendirian, tanpa pembantu,
b. Dia dapat melakukan perusahaannya
dengan pembantu-pembantunya, dan
c. Dia dapat menyuruh orang lain untuk
menjalannkan perusahaannya (diberi surat kuasa untuk menjalannkan perusahaannya
atas nama si-pemberi kuasa tsb), sedangkan dia tidak turut serta.
Pembantun – pembantu dalam perusahaan
terdiri dari dua macam sebagai berikut :
a. Pembantu-pembantu dalam perusahaan,
misalnya: pelayan toko, pekerja keliling, pengurus filial, pemegang prokurasi
dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu-pembantu di luar
perusaaan, misalnya: agen perusahaan, pengacara, notaries, makelar, dan
komisioner.
.
4. Pengusaha
dan Kewajibannya
HAK PENGUSAHA
a. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja
pekerja.
b. Berhak atas ditaatinya aturan kerja
oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
c. Berhak atas perlakuan yang hormat
dari pekerja
d. Berhak melaksanakan tata tertib
kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
KEWAJIBAN PENGUSAHA
a. Memberikan ijin kepada buruh untuk
beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
b. Dilarang memperkerjakan buruh lebih
dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
c. Tidak boleh mengadakan diskriminasi
upah laki/laki dan perempuan
d. Bagi perusahaan yang memperkerjakan
25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
e. Wajib membayar upah pekerja pada
saat istirahat / libur pada hari libur resmi
f. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya
(THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus
menerus atau lebih
g. Wajib mengikut sertakan dalam
program Jamsostek
PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Kewajiban adalah pembatasan atau beban
yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam
perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut.
Hak dan Kewajiban pengusaha adalah sebagai berikut :
a. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja
pekerja.
b. Berhak melaksanakan tata tertib
kerja yang telah dibuat.
c. Memberikan pelatihan kerja (pasal
12)
d.Memberikan ijin kepada buruh untuk
beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80)
e. Dilarang memperkerjakan buruh lebih
dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)
f. Tidak boleh mengadakan diskriminasi
upah laki/laki dan perempuan,
g. Bagi perusahaan yang memperkerjakan
25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
h. Wajib membayar upah pekerja pada
saat istirahat / libur pada hari libur resmi
i. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya
(THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus
menerus atau lebih
j. Pengusaha dilarang membayar upah
lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k. Wajib mengikutsertakan dalam program
Jamsostek (pasal 99)
5. Bentuk-bentuk
Badan Usaha
Secara definisi sebuah Badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
Kegiatan bisnis tidak dapat dilepaskan
dari bentuk badan usaha dan perizinan yang diperlukan untuk menjalankan usaha.
Keberadaan badan hukum usaha akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan
akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum memberikan kepastian
dalam kegiatan bisnis/berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum
akan terhindar, mengingat badan hukum usaha memiliki rambu-rambu yang harus
dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban
dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada
di dalam maupun di luar perusahaan.
Pendirian suatu badan hukum usaha
haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk
memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama
pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
a.
Keluwesan untuk beraktivitas
b. Batas
wewenang dan tanggung jawab pemilik
c.
Kemudahan pendirian
d.
Kemudahan memperoleh modal
e.
Kemudahan untuk memperbesar usaha
f.
Kelanjutan usaha
Bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia
terbagi menjadi dua, yaitu : Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan Badan Usaha
Milik Negara (BUMN). Pada pembahasan kali ini kita hanya membahas tentang Perseroan
Terbatas, Koperasi, dan Yayasan pada kelompok Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
6. Perseroan Terbatas (PT)
Pengaturan Perseroan Terbatas (PT)
dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1995. Perseroan Terbatas adalah badan hukum
yang didirikan atas perjanjian, melakukan kegiatan Usaha dengan modal dasar
yang terbagi ke dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-undang (Pasal 1 ayat 1 UUPT).
7. Koperasi
Koperasi diatur dalam suatu
perundang-undangan tersendiri dengan Stb. 1927 No. 91, kemudian Stb. 1949 No.
179 pada jaman Nederland Indie. Sesudah Indonesia merdeka digunakan UU Koperasi
Tahun 1958 No. 79 yang kemudian diganti dengan UU Koperasi No. 14 Tahun 1965
dan selanjutnya pada tahun 1967 diganti dengan UU Koperasi No. 12 Tahun 1967,
dan terakhir dengan UU No 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.
8. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri
atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai keuntungan
tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai
anggota. Pengaturannya terdapat dalam UU No. 28 Tahun 2004.
9.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam
bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh
modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
Undang-undang. BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala
macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan
utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan
pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Kemudian BUMN digolongkan lagi ke dalam
3 jenis sebagai berikut:
1)
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan
kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan. Perusahaan negara
yang didirikan dan diatur menurut ketentuan yang termaktub dalam indonesische
Bedrijvenvvet Rtb. 1927 Nomor 419 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah
dan ditambah. Perjansepenuhnya diatur dan tunduk kepada hukum publik dan
administrasi negara Serta merupakan bagian dari suatu departemen. Pada saat ini
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000.
2)
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya
diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari
keuntungan. Perusahaan negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan
yang termaktub dalam UU No. 19 Prp. 1960 tentang Perusahaan Negara. Penetapan
bentuk Perum ini adalah didasarkan pula oleh UU No. 1 Prp. 1969 tentang
bentuk-Ioentuk badan usaha negara di mana terdiri atas Perusahaan atas Sero
(Pesero) dan Perusahaan Umum (Perum). Pada saat ini diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 13 tahun 1998.
3) Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas
saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik
oleh pihak swasta dan luar negeri. P erusahaan negara yang berbentuk Perseroan
Terbatas sebagaimana dimaksud dalam UUPT yang seluruh sahamnya atau paling
sedikit 51% sahamnya dinniliki oleh negara melalui penyertaan modal langsung.
Diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1998.
Referensi :
http://statushukum.com/hukum-dagang.html
No comments:
Post a Comment