Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata
kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi
hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Setiap anggota memiliki hak suara
yang sama. Rapat Anggota
Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang
mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun
rencana kerja tahun yang akan datang dan yang kedua untuk membahas kebijakan
pengurus selama tahun yang lampau.
Sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, rapat anggota mempunyai wewenang
yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya memilih serta mengangkat
pengurus koperasi. Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam
rapat anggota. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah
mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka
pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi
memiliki satu suara.
No comments:
Post a Comment