Pengertian dan manfaat koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan perinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
a.
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyrakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b.
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyrakat dan
manusia
c.
Meperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya
d.
Berusaha
untuk mewujudkan dan menge3mbangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Syarat
pembentukan koperasi antara lain
·
Koperasi
primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 ( dua puluh orang )
·
Koperasi
sekunder di bentuk sekurang- kurangnya 3 (tiga ) koperasi
SEJARAH
LAHIRNYA KOPERASI DI DUNIA
Sejarah
kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara
berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan
untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam
suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi
tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam
perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh
kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun
institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan
dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik
oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah
kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan
dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi
pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pada
saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur
serta terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi di dunia telah mencapai suatu
status yang menyatu di seluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran
pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang
berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun
1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara
internasional, namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar
pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah
memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat,
terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh.
Sehingga syarat yang ditekankan bagi keanggotaan koperasi adalah “Kemampuan
untuk memanfaatkan jasa koperasi”. Dalam hal ini resolusi tersebut telah
mendorong tumbuhnya program-program pengembangan koperasi yang lebih sistematis
dan digalang secara internasional.
Pada
akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi dan
liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai langkah pengkajian ulang
kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres ICA di Tokyo melalui
pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya koperasi melihat
pengalaman swasta, bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan agar koperasi
mengikuti layaknya “private enterprise”. Namun dalam perdebatan Tokyo
melahirkan kesepakatan untuk mendalami kembali semangat koperasi dan mencari
kekuatan gerakan koperasi serta kembali kepada sebab di dirikannya koperasi.
Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA saat ini Roberto Barberini menyatakan
koperasi harus hidup dalam suasana untuk mendapatkan perlakuan yang sama “equal
treatment” sehingga apa yang dapat dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus
terbuka bagi koperasi (ICA, 2002). Koperasi kuat karena menganut “established
for last”.
Pada
tahun 1995 gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres koperasi di Manchester
Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International
Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian
prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi. Patut
dicatat satu hal bahwa kerisauan tentang globalisasi dan liberalisasi
perdagangan di berbagai negara terjawab oleh gerakan koperasi dengan kembali
pada jati diri, namun pengertian koperasi sebagai “enterprise” dicantumkan
secara eksplisit. Dengan demikian mengakhiri perdebatan apakah koperasi lembaga
bisnis atau lembaga “quasi-sosial”. Dan sejak itu semangat untuk mengembangkan
koperasi terus menggelora di berbagai sistim ekonomi yang semula tertutup kini
terbuka.
Di
kawasan Asia Pasifik hal serupa ini juga terjadi sehingga pada tahun 1990
diadakan Konferensi Pertama Para Menteri-Menteri yang bertanggung jawab
dibidang koperasi di Sydney, Australia. Pertemuan ini adalah kejadian kali
pertama untuk menjembatani aspirasi gerakan koperasi yang dimotori oleh
ICA-Regional Office of The Asian dan Pacific dengan pemerintah. Pertemuan ini
telah melicinkan jalan bagi komunikasi dua arah dan menjadi pertemuan regional
yang reguler setelah Konferensi ke II di Jakarta pada tahun 1992. Pesan Jakarta
yang terpenting adalah hubungan pemerintah dan gerakan koperasi terjadi karena
kesamaan tujuan antara negara dan gerakan koperasi, namun harus diingat program
bersama tidak harus mematikan inisiatif dan kemurnian koperasi. Pesan kedua
adalah kerjasama antara koperasi dan swasta (secara khusus disebut penjualan
saham kepada koperasi) boleh dilakukan sepanjang tidak menimbulkan erosi pada
prinsip dan nilai dasar koperasi.
SEJARAH
LAHIRNYA KOPERASI DI INDONESIA
Bangsa
Indonesia sendiri telah lama mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan, yang
dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan-kebiasaan tersebut,
merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman
pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu
dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk
daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing
mungpulung daerah Jawa Barat, kerja sama pengairan yang terkenal dengan
Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan
sifat-sifat hubungan sosial, dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar
kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan. Bentuk-bentuk ini yang lebih
bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan
kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama
di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke
pedesaan.
Adanya
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah
mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi
industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi
menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal (kapitalisme).
Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya
kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat
ekonomi lemah.
Dalam
kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki
nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi
pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah
pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann
Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh
kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian
pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam
mengembangkan ekonominya melalui koperasi. Kemajuan industri di Eropa akhirnya
meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia.
Sejarah
kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara
berkembang memang sangat diametral. Di barat sendiri koperasi lahir sebagai
gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan
berkembang dalam suasana persaingan pasar. Sedangkan di negara berkembang
koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat
menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan
kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi, maka berbagai peraturan
perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat
pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta
dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Di
Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan
sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan
koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak
tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di
tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh
secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan
diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar.
Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus
mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan
koperasi. Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola
penitipan kepada program yaitu :
i.
Program
pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD;
ii.
Lembaga-lembaga
pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan
iii.
Perusahaan
baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan.
Pertumbuhan
koperasi di Indonesia sendiri mengalami pasang surut dengan titik berat lingkup
kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu.
Pertumbuhan koperasi Indonesia yang dipelopori Patih Purwokerto R.Aria
Wiriatmadja bergerak pada bidang simpan pinjam. Akan tetapi untuk memodali
kegiatan tersebut beliau menggunakan uang sendiri dan kas
masjid(Djojohadikoesoemo,1940).Setelah beliau tahu hal itu dilarang ,maka uang
kas masjid dikembalikan secara utuh .
Kegiatan
koperasi simpan pinjam kemudian dikembangkan oleh De Wolf Van Westerrode
assisten residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Setelahnya pada tahun 1908
Budi Oetomo berdiri. Organisasi ini menganjurkan koperasi untuk Rumah Tangga.
Begitu pula SDI(Serikat Dagang Islam) yang mengembangkan koperasi untuk
kebutuhan sehari hari.
Pada
tahun 1918 K.H. Hasyim Asyari mendirikan koperasi bernama Syirkatul Inan (SKN)
yang beranggotakan 45 orang. Organisasi bertekad dengan kelahiran koperasi ini
sebagai periode “Nahdlatuttijar”.Oleh karena itu maka 2 tahun kemudian
dibentuklah “Komisi Koperasi”yang dipimpin oleh DR.J.H Boeke untuk meneliti
kebutuhan masyarakat Bumi Putera dalam berkoperasi. Akhirnya DR.J.H Boeke
ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yng pertama. Perkembangan setelah
berdirinya Jawatan koperasi tahun 1930,koperasi berkembang sangat pesat
Secara
teoritis sumber kekuatan koperasi sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan perekonomian,
dapat dilihat dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat
monopoli tertentu, ini adalah kekuatan semu dan justru dapat menimbulkan
kerugian bagi anggota masyarakat di luar koperasi. Sumber kekuatan lain adalah
kemampuan memanfaatkan berbagai potensi external yang timbul di sekitar
kegiatan ekonomi para anggotanya. Koperasi juga dapat dilihat sebagai wahana
koreksi oleh masyarakat pelaku ekonomi, baik produsen maupun konsumen, dalam
memecahkan kegagalan pasar dan mengatasi inefisiensi karena ketidaksempurnaan
pasar.
Koperasi
selain sebagai organisasi ekonomi juga merupakan organisasi pendidikan dan pada
awalnya koperasi maju ditopang oleh tingkat pendidikan anggota yang memudahkan
lahirnya kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam sistem demokrasi dan
tumbuhnya kontrol sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan oleh
anggota koperasi. Oleh karena itu kemajuan koperasi juga didasari oleh tingkat
perkembangan pendidikan dari masyarakat dimana diperlukan koperasi. Pada saat
ini masalah pendidikan bukan lagi hambatan karena rata-rata pendidikan penduduk
dimana telah meningkat. Bahkan teknologi informasi telah turut mendidik
masyarakat, meskipun juga ada dampak negatifnya.
Sampai
dengan bulan November 2008, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat
sebanyak 117.600 unit lebih. Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan
skala sangat kecil. Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan
melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama
dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Struktur
organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga
kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini
telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu
koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari
daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya
perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.
“Pendidikan dan peningkatan
teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan kekuatan koperasi (pengembangan
SDM)”.
Dengan
adanya peningkatan teknologi tersebut, apalagi di era globlisasi teknologi ini,
kegiatan kopersi semakin lebih mudah. Para anggotanya bisa melakukan transaksi
secara/via Online dengan bantuan berbagai software yg mendukun
kegiatan transaksi itu sendiri. Bukan itu saja, koperasi itu sendiri
semakin mudah saja untuk memperluas jaringannya. Dengan begitu Perkembangan
koperasi di Indonesia semakin pesat dan menjalar sampai ke pedesaan. Dengan
begitu akan tercapai cita-cita Koperasi dan bangsa Indonesia, yakni
mensejahterahkan anggota pada khususnya dan mensejahterakan masyarakat pada
umumnya.
MANFAAT
KOPERASI
1.
Mempermudah
anggota dalam memperoleh modal usaha
2.
Melatih para
anggota dalam berorganisasi
3.
Memajukan
usaha anggota koperasi
KOPERASI DILINGKUNGAN PENULIS
Dilingkungan saya, koperasi dibentukuntuk
mempermudah anggotanya memperoleh dana modal usaha karena koperasi ini bersifat
simpan pinjam. Para warga yang ingin memperoleh dana untuk modal usaha dapat bergabung
khususnya disekitar Kelurahan Lenteng Agung. Dengan dana simpanan yang bebas
bagi para anggota dan penarikan yang telah disepakati bersama sebelumnya.
Lembaga
keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) sangatlah penting bagi para
pengusaha kecil dan menengah yang membutuhkan dana untuk modal usaha, tetapi perlu
ditata ulang untuk menguatkan pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah.
Terutama di daerah-daerah supaya usaha masyarakat daerah berkembang dan tercipta
lapangan kerja baru yang semakin luas.